Jakarta - Bank menyediakan beragam investasi yang dapat menyesuaikan dengan ekonomi dan profil investor. Investor pasti mencari jenis investasi yang aman dan menguntungkan. Salah satu investasi yang menjamin 2 hal itu adalah deposito.
Deposito adalah salah satu jenis investasi dengan risiko yang rendah karena mendapat penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPJ) dan investor mendapat suku bunga hingga 4,5 persen per tahun.
Namun uang yang disimpan dengan deposito hanya bisa diambil pada waktu tertentu saja tergantung kebijakan bank, misalnya per 1, 3, 4, 6, 12, sampai 24 bulan. Bahkan, investor akan dikenakan denda penalti apabila melakukan penarikan uang sebelum jatuh tempo.
Maka dari itu, agar investor dapat diuntungkan ketika melakukan deposito berjangka, ada beberapa hal yang bisa dipertimbangkan.
1. Apakah uang deposito ini dapat menjadi jaminan saat melakukan pinjaman
Beberapa bank memperbolehkan nasabah saat melakukan pinjaman, menggunakan jaminan tabungan deposito. Tetapi ini berlaku jika melakukan peminjaman dan deposito di satu bank yang sama.
2. Lihat jumlah minimal setoran
Setiap bank memberikan minimal jumlah uang yang bisa disetorkan untuk deposito. Seperti Bank BCA mengenakan setoran minimum sebesar Rp 8.000.000. Sedangkan, Bank Mandiri, BRI, dan BNI sebesar Rp 10.000.000 bila disetorkan di kantor cabang.
Penyetoran ini dapat dilakukan melalui mobile banking dengan nominal yang berbeda, seperti di Bank Mandiri dikenakan biaya minimal sebesar Rp. 1.000.000 dan Bank BRI sebesar Rp. 5.000.000.
3. Pertimbangkan bunga yang ditawarkan oleh bank
Suku bunga yang ditawarkan deposito tidak pernah lebih dari 5 persen per tahun. Bunga yang ditawarkan memang tidak terlalu besar namun ini setara dengan keamanan yang ditawarkan. Nilai ini tidak jauh berbeda dengan nilai inflasi yang ada. Jumlah bunga yang diberikan tergantung jangka waktu deposito sebelum melakukan penarikan uang.
4. Perhatikan jangka waktu pengambilan uang (tenor)
Uang yang disetorkan dapat diambil pada jangka waktu tertentu saja. Resiko dari adanya sistem ini adalah apabila investor sedang membutuhkan uang di luar waktu jatuh tempo pengambilan, maka keuntungan laba bunga belum seberapa dan bisa dikenakan denda penalti.
Contohnya Bank Mandiri memberlakukan jangka waktu penyimpanan deposito 1, 3, 6, 12, atau 24 bulan. Bank BRI tersedia 1, 2, 3, 6, 12, 18, 24, dan 36 bulan. Bank BCA tersedia 1, 3, 6, 12 bulan. Sedangkan Bank BNI 1, 3, 6, 12, 24 bulan.
5. Pertimbangkan biaya penalti
Biaya penalti ini tidak berlaku pada semua bank, seperti Bank BCA, Bank BNI, tetapi mereka memakai sistem bunga berjalan yang tidak dibayarkan. Sementara Bank BRI dan Mandiri memberlakukan biaya penalti tergantung pada jumlah nominal yang disetorkan dan jangka waktu dari penyetoran hingga penarikan uang.
6. Pastikan adanya pajak deposito atau tidak
Biasanya bank yang memberlakukan pajak deposito sebesar 20% yang akan dipotong saat penarikan.
7. Siapkan dana darurat
Pengambilannya yang tidak fleksibel yaitu pada jangka waktu tertentu saja, mengharuskan investor tetap mempersiapkan dana darurat apabila membutuhkan uang di luar jatuh tempo penarikan.
(Sekar Aqillah Indraswari)
Baca Juga
- Polisi Usut Investasi Bodong Berkedok Maybank Gift,
- BPK Periksa Deposito Dana Otsus Papua
- Ombudsman RI Luncurkan Computer Security Incident Response Team
- Ombudsman Kritisi Alokasi Investasi 34 Saham & Deposito BPJS