Tindak Asusila, Pembina Pramuka di Kediri Ditangkap

Pembina pramuka di Kediri melakukan tindak asusila saat kegiatan ekstrakurikuler pramuka dan dilakukan di Sanggar Pramuka.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat jumpa pers terkait kasus tindak asusila yang dilakukan pembina pramuka di Kabupaten Kediri di Mapolres Kediri, Senin 10 Februari 2020. (Foto: Tagar/Fendhi Lesmana)

Kediri - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort (Polres) Kediri mengamankan seorang pembina pramuka berinisial SH 23 tahun karena diduga melakukan tindak asusila terhadap dua anak didiknya.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan terungkapnya tindak asusila berawal dari adanya pengaduan yang diterima Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kediri dari orang tua korban. 

Atas laporan tersebut unit PPA melakukan penyelidikan. Dan setelah alat bukti lengkap petugas bergerak dan menangkap pelaku dirumahnya.

Lukman mengaku SH melakukan tindak asusila saat kegiatan ekstrakurikuler di sekolah di Kabupaten Kediri.

"Atas laporan tersebut unit PPA melakukan penyelidikan. Dan setelah alat bukti lengkap petugas bergerak dan menangkap pelaku dirumahnya," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Kediri, Senin 10 Februari 2020.

Lukman menjelaskan modus SH melakukan tindak asusila dilakukan dengan memanggil satu persatu anak didiknya di dalam Sanggar Pramuka. Setelah masuk, di dalam SH kemudian memeluk dan menciumi korban.

"Kejadian ini diduga terjadi berulang kali ketika kegiatan ekstrakurikuler pramuka di sekolah korban. Kami juga menduga korban tidak berani melawan mengingat pelaku adalah pembina pramuka," ucapnya.

Lukman meminta kepada orang tua murid agar tidak segan melapor ke Polres Kediri jika ada tindak asusila yang dilakukan pembina pramuka

"Ada dinas terkait yang bisa menerima membantu memberikan konseling, sosialisasi jadi jangan ragu. Identitas si anak tentu kita jaga," tutur mantan Kasat Lantas Polres Kediri Kota ini.

Sementara SH mengakui melakukan tindak asusila terhadap anak didiknya sebanyak dua kali. Ia mengaku gelap mata karena dibakar nafsu.

"Saya cuma menciumi saja pak. Saya nafsu," ujar SH.

Akibat perbuatannya SH terancam dijerat pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E jo pasal 82 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. []

Berita terkait
Penerapan VAR, Ketum PSSI Tunggu Putusan FIFA
Ketum PSSI Mochamad Iriawan belum mengetahui apakah Piala Dunia U-20 nanti akan menggunakan VAR atau tidak.
Kasus Bullying Wali Kota Malang Copot Kepala SMPN 16
Selain mencopot Kepala SMPN 16 Kota Malang, Wali Kota Malang Sutiaji juga memberikan sanksi peringatan kepada Kepala Disdik Kota Malang Zubaidah.
Pemkab Malang Sepakat Rekonstruksi Situs Sekaran
Rekonstruksi Situs Sekaran setelah adanya kesepakatan antara Pemkab Malang dengan PT Jasa Marga ditetapkan sebagai cagar budaya.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.