Jakarta - Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai bahwa pemberian sanksi pencabutan hak dalam jaminan sosial atau bantuan sosial kepada masyarakat yang menolak vaksin tersebut melanggar amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Timboel mengatakan bahwa sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) no. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Desease.
Bila seseorang sudah membayar iuran JKN maka orang tersebut berhak mendapat pelayanan JKN, dan tidak boleh karena menolak divaksin orang tersebut tidak mendapat pelayanan JKN.
Pada Perpres tersebut dikatakan masyarakat yang menolak vaksinasi akan mendapatkan sanksi dengan tidak mendapatkan layanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau bantuan sosial. Sanksi tersebut dinilainya melanggar Undang-Undang SJSN, seperti amanat Pasal 20 ayat 1 yang mengatakan peserta adalah orang yang membayar iuran.
“Bila seseorang sudah membayar iuran JKN maka orang tersebut berhak mendapat pelayanan JKN, dan tidak boleh karena menolak divaksin orang tersebut tidak mendapat pelayanan JKN.” Kata Timboel dari keterangan tertulis yang diterima Tagar pada Kamis, 15 Februari 2021.
Menurutnya kedudukan Perpres berada di bawah Undang-Undang sehingga sanksi Perpres no. 14 Tahun 2021 tersebut sudah melanggar isi Undang-Undang SJSN.
“Untuk memastikan konsistensi regulasi maka hendaknya Perpres yang mengkaitkan sanksi dengan jaminan sosial direvisi saja.” Katanya.
Dirinya menilai upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dengan vaksinasi merupakan hal yang sangat baik dan didukung oleh masyarakat.
“Semoga seluruh masyarakat mau untuk divaksin, dan semoga juga regulasi Pemerintah konsisten dengan UU SJSN.” Kata Timboel Siregar. []