Padang - Pelarian buronan kasus penjambretan di Kota Padang, Sumatera Barat, dihentikan dengan timah panas. Pelaku berinisial JDN, 41 tahun, yang terlibat dalam sejumlah kasus jambret itu terpaksa ditembak polisi karena mencoba kabur dan melawan saat ditangkap.
Kaki sebelah kiri JND alias Kutar ini kami tembak lantaran mencoba kabur saat dibekuk.
Warga Piai Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang itu ditangkap menyusul rekannya berinisial DMN, 39 tahun yang telah dulu dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang beberapa waktu lalu. Tersangka JDN diciduk tim Elang Polresta Padang pada Rabu, 23 September 2020 malam.
"Pelaku ini rekannya tersangka DMN yang sudah lebih dulu kami tangkap. Kasusnya penjambretan yang terjadi terhadap penumpang di atas angkutan kota dan jalanan," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 24 September 2020.
Rico mengatakan, pelaku JDN diringkus berdasarkan laporan polisi nomor LP/497/B/IX/2020/SPKT Unit III tanggal 15 September 2020 dengan pelapor berinisial R.
"Kaki sebelah kiri JND alias Kutar ini kami tembak lantaran mencoba kabur saat dibekuk. Dia sudah diberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan," katanya.
Menurut Rico, JND mengambil satu unit gadget merek Oppo seri A31 milik korban berinisial A saat sedang berada di atas angkot warna biru jurusan Pasar Raya - Aur Duri. Sementara DMN berupaya mengalihkan perhatian korban dengan cara pura-pura mengggeser bangku cadangan angkot yang ada di depan korban.
Sebelumnya diberitakan Tagar, Satu pelaku lainnya berinisial DMN, 39 tahun, ditangkap dalam kasus penjambretan yang terjadi di dalam angkot. Ia diciduk aparat pada Selasa, 15 September 2020 pukul 10.30 Wib.
"Salah satu korban pelaku bahkan sampai meninggal dunia akibat syok pasca dijambret oleh pelaku. Dia beraksi berdua, rekannya saat ini masih kami buru," kata Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir dalam konfrensi pers kepada wartawan beberapa waktu lalu. []