Makassar - Personel Tim Ubur-ubur Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar kembali menerima piagam penghargaan. Hal itu karena berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,8 kilogram di Kota Makassar, Sulsel.
Penghargaan kepada polisi yang berprestasi ini bukanlah kali pertama dalam sepanjang tahun 2020. Sebelumnya, Tim Ubur-ubur juga diberikan penghargaan karena menggagalkan peredaran narkotika sabu seberat lima kilogram di Makassar.
Ini menjadi motivasi dan semangat kami dalam memberantas peredaran narkotika.
"Alhamdulillah, kami baru-baru ini kembali diberikan penghargaan oleh bapak Brigjen Pol Yudiawan Wibisono, sebelum ia pindah tugas ke KPK RI," kata Komandan Tim (Dantim) Ubur-ubur, Aiptu Kamaruddin kepada Tagar, Sabtu 14 November 2020.
Khem sapaan akrab Kamaruddin mengaku, jika penghargaan yang kesekian kalinya ke Tim Ubur-ubur ini, akan dijadikan sebagai motivasi untuk terus memberikan kinerja terbaik untuk institusi Polri dan terkhususnya kepada Satuan Narkoba Polrestabes Makassar.
"Ini menjadi motivasi dan semangat kami dalam memberantas peredaran narkotika. Dan kami tak lupa ucapkan terima kasih kepada orang tua, keluarga dan pimpinan kami yang terus memberikan support," tambahnya.
Sebelumnya, Tim Ubur-ubur Sat Narkoba Polrestabes Makassar berhasil meringkus tiga orang kurir jaringan Internasional dan Kendari, pada Maret 2020 lalu.
Mereka Fandi, 33 tahun, Mursalim, 45 tahun dan Sulwan Edison, 29 tahun. Dari tangan ketiga tersangka, polis berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1,8 Kg.
Sabu ini diduga berasal dari negara China, hal itu terlihat dari kemasan teh produk China dan telah divakum sebagai modus penyamaran. Selain diedarkan di Makassar, sabu ini juga dibawa dan akan diedarkan di Kendari.
Selain barang bukti sabu, sejumlah barang bukti lainnya seperti sejumlah unit ponsel android turut diamankan. Ketiga kurir ini dijerat polisi dengan Pasal 112 ayat 2 Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara. []