Jakarta - Sebanyak enam polisi yang kedapatan membawa senjata api saat mahasiswa melakukan unjuk rasa di Kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) dinyatakan bersalah dalam sidang disiplin. Keenamnya personel Polda Sultra.
"Sudah diputuskan bahwa keenam anggota tersebut dinyatakan bersalah karena melanggar aturan disiplin," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Jakarta, seperti dilansir dari Antara.
Secara keseluruhan diberikan hukuman disiplin, yang pertama teguran lisan, penundaan satu tahun kenaikan pangkat dan juga mereka ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari.
Hukuman yang diberikan kepada keenamnya bervariasi. Mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan pangkat satu tahun ataupun hukuman penempatan di ruangan khusus selama 21 hari.
"Secara keseluruhan diberikan hukuman disiplin, yang pertama teguran lisan, penundaan satu tahun kenaikan pangkat dan juga mereka ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari," jelasnya.
Keenamnya disidang karena diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) dengan membawa senjata api saat mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa Universitas Halu Oleo di depan Kantor DPRD Sultra, pada 26 September 2019.
Keenam polisi itu berinisial DK, DM, MI, MA, H dan E. DK adalah seorang perwira pertama yang menduduki jabatan reserse di Polres Kendari. Sementara lima orang lainnya adalah bintara dari satuan reserse dan intelijen.