Sidrap - Tiga anak remaja di Kabupaten Sidrap, Sulsel, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Mereka ditangkap Satuan Narkoba Polres Sidrap karena meracik obat generik menjadi narkotika menyerupai ekstasi.
Mereka yang ditangkap yakni, DA, 22 tahun, warga Jalan A. Sinta, Kelurahan Pangkajene dan MR, 20 tahun, warga Jalan Lasangngga, Kecamatan Bacukiki, Kota Pare-pare.
Selain ke dua pria itu, polisi juga ikut menangkap seorang wanita berinisial NN, 19 tahun, warga Kota Pare-pare.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, Satuan Narkoba Polres Sidrap berhasil menangkap tiga pengedar narkotika jenis baru di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.
"Ada informasi bahwa DA ini sering edarkan narkotika. Sehingga, anggota melakukan penyelidikan dan berpura-pura memesan sabu miliknya dan saat ingin transaksi langsung dilakukan penangkapan," ungkap Dicky, Jumat 16 Agustus 2019.
DA melakukan hal tersebut karena terinspirasi atas transaksi narkotika (sabu) yang pernah dia lakukan namun yang diberikan garam dari pelaku
Di hadapan petugas, DA mengaku barang bukti yang disita, bukanlah narkotika jenis ekstasi, melainkan hanya obat generik jenis paracetamol yang diracik.
Kemudian obat racikan yang menyerupai ekstasi ini diedarkan dengan harga Rp 350 ribu per bijinya.
"Pelaku ini meracik atau mengoplos obat generik dengan obat daftar G dengan cara mengamplas merek obat generik (paracetamol) dan merubahnya dalam bentuk yang menyerupai ekstasi merek domino," terang Dicky.
Aksi kejahatan yang dilakukan DA bersama temannya karena kesal. Mereka juga pernah menjadi korban yakni membeli narkoba jenis sabu namun diberikan hanya garam.
"DA melakukan hal tersebut karena terinspirasi atas transaksi narkotika (sabu) yang pernah dia lakukan namun yang diberikan garam dari pelaku," tambahnya.
Selain menangkap ke tiga anak remaja tersebut, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 78 butir yang diduga obat paracetamol menyerupai ekstasi, sebuah handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan mengedarkan narkotika racikan. Mereka kini telah diamankan di Mapolres Sidrap.
"Mereka telah diamankan dengan persangkaan undang-undang kesehatan," pungkasnya.[]