Umar Kei, 14 Tahun Pakai Narkoba

Umar Kei mengaku kepada polisi telah mengonsumsi narkoba jenis sabu selama 14 tahun.
Umar Kei saat di rilis kasus Narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/8/2019). (Foto: Antara: Galih Pradipta)

Jakarta - Di hadapan polisi, Ketua Front Pemuda Muslim Maluku Umar Ohoitenan alias Umar Kei mengaku telah memakai narkoba jenis sabu selama 14 tahun.

“Yang bersangkutan UK mengaku menggunakan sabu sejak 2005,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 15 Agustus 2019.

Diketahui, Umar ditangkap polisi bersama tiga rekannya yang berinisial AS, ST dan EB.

“Tiga rekannya ini mengaku baru mengonsumsi sabu satu tahun,” kata Kombes Argo.

Kombesa Argo menuturkan Umar bersama tiga rekannya memiliki peran berbeda dalam perkara ini.

“Umar sebagai penyandang dana untuk membeli sabu, AS sebagai tangan kanan pembawa uang Umar, ST berperan sebagai orang yang membeli narkoba ke EB,” ujar Kombes Argo.

Kombes Argo menambahkan, “EB mengambil barang di Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat dari tersangka IK yang saat ini kita sedang cari (DPO).”

Sebelumnya, Subdit II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya menangkap tokoh pemuda Umar Kei tentang penyalahgunaan narkoba di salah satu hotel kawasan Senen Jakarta Pusat.

Polisi menyita lima plastik klip berisi sabu dengan berat 2.91 gram, satu unit mobil, senjata api jenis revolver milik Umar Kei, dua set alat isap sabu, empat buat telepon genggam dan uang senilai Rp 850 ribu.

Umar dan tiga tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kemudian, Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. []

Berita terkait
Umar Kei, Premanisme dan Prabowo Subianto
Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Kei ditangkap aparat kepolisian terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu bersama tiga temannya.
Ajak Duel Polisi, Pengedar Narkoba Ditembak di Langkat
Pria berbadan besar itu juga sempat bergumul dengan anggota Satuan Narkoba Polres Langkat yang akan menangkapnya usai membeli narkoba jenis sabu.
Simpan Sabu, Wanita asal Binjai Diancam 15 Tahun Penjara
Seorang wanita yang diduga kuat bandar narkoba, Su alias Ame, 42 tahun, dituntut 15 tahun penjara.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.