Tobasa - Sepasang kekasih asal Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Toba Samosir lantaran membawa diduga sabu.
Ke duanya, TRS, 42 tahun, warga Jalan Gereja No. 68 Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan, dan kekasihnya LAH, 28 tahun, warga Jalan Silimakuta No. 44 Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.
Pasangan ini diamankan pada Senin 13 Agustus dini hari dari salah satu warung kopi di Jalan Justin Sirait, Desa Parsaoran, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir.
Dari tangan ke duanya diamankan 28,83 gram diduga sabu, satu buah alat isap, satu buah timbangan elektrik serta beberapa barang bukti lainnya.
TRS, pelaku pria ini mengaku membeli barang tersebut dari Kota Medan, namun dirinya tidak mengakui jika barang haram tersebut akan diedarkan di Kabupaten Toba Samosir.
Jumlah ini sudah termasuk besar untuk wilayah kita, Toba Samosir
"Enggak, Bang. Itu rencananya diedarkan di Siantar," ujarnya, saat polisi gelar konferensi pers, Kamis 15 Agustus 2019 sore.
TRS mengaku mulai mengedarkan narkoba sejak Februari 2019 lalu. Berbeda dengan TRS, tersangka perempuan, LAH justru mengaku tidak tahu menahu soal aksi kekasihnya yang mengedarkan narkoba.
"Enggak tau aku, Bang. Tanyalah sama dia," sebutnya.
Kapolres Toba Samosir AKBP Agus Waluyo mengatakan, pihaknya menjerat ke dua tersangka dengan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun, maksimal 20 tahun, subsider Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun.
"Jumlah ini sudah termasuk besar untuk wilayah kita, Toba Samosir," ujar Kapolres.[]