Tiga Joki CPNS di Toraja Ditetapkan Tersangka

Tiga orang pelaku yang berperan sebagai joki CPNS di Kabupaten Tana Toraja Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tana Toraja.
Tiga pelaku joki CPNS di Tana Toraja ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Tagar/Dok.polisi)

Tana Toraja -Tiga orang yang di amankan pihak Polres Tana Toraja di duga sebagai joki pada tes penerimaan Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) yang berlangsung di gedung Tammuan Mali, Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja pada hari Selasa 4 Februari 2020 resmi di tetapkan sebagai tersangka.

Dari kronologis kejadian petugas mengamankan satu orang laki-laki berinisial MAB, 23 tahun yang mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Tana Toraja, Selasa 4 Februari 2020, yang bersangkutan di ketahui menggunakan kartu ujian tes CPNS atas nama Hendra yang diduga palsu.

Ketiga pelaku tersebut kita tetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil pengembangan polisi kemudian mengamankan dua orang pelaku lainnya yakni inisial RA, 23 tahun dan SA, 23 tahun yang diduga masih satu komplotan dengan MAB.

Dari tangan pelaku penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa dua lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diduga palsu, empat lembar kartu tes CPNS yang di duga juga palsu dan dua KTP asli dari MAB dan RA.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jhon Paerunan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu yang bertempat di gedung aula Polres Tator pada hari Selasa 4 Februari 2020

Adapun hasilnya yaitu perkara telah cukup bukti untuk dilakukan penyelidikan terhadap inisial MAB, RA dan SA ketiganya berasal dari Makassar. setelah dilakukan penyelidikan ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan di Polres Tana Toraja.

Kapolres Tana Toraja AKBP Liliek Tribhawono Iryanto membenarkan penetapan tersangka terhadap tiga pelaku joki CPNS, saat di hubungi Tagar Kamis 6 Februari.

"Benar ada tiga orang yang diamankan karena diduga sebagai joki dan setelah mendalami ketiga pelaku tersebut kita tetapkan sebagai tersangka,"ungkap Liliek.

Saat ini ke tiganya ditahan di Polres Tana Toraja untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya akan dikenakan pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. []

Berita terkait
BKN Blacklist Penyewa Joki Tes CPNS Seumur Hidup
BKN RI memastikan penyewa joki dalam ujian seleksi CPNS akan di-blacklist atau seumur hidup tidak bisa mengikuti seleksi CPNS.
Joki CPNS Asal Makassar Diamankan Polres Toraja
Seorang pria asal Makassar diamankan Polres Tana Toraja lantaran diduga sebagai joki CPNS di Makale Tana Toraja.
Ini Pengakuan Joki CPNS di Makassar
Dua pelaku yang ditangkap menjadi joki CPNS di Kota Makassar mengaku di imingi upah Rp 10 juta.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.