Tiga Bulan Sampah Infeksius Covid Menumpuk di BPBD Jepara

Tiga bulan terakhir, sampah infeksius Covid-19 di Jepara belum diambil oleh pihak rekanan. masalah anggaran jadi persoalan.
Kalak BPBD Jepara Kusmiyanto menunjukkan sampah infeksius Covid 19 yang masih menumpuk di halaman kantor BPBD. (Foto: Tagar/Istimewa)

Jepara - Tiga bulan terakhir sampah infeksius bekas penanganan Covid 19 menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bandengan, Jepara, Jawa Tengah. Hingga kini sampah seberat sekitar satu ton tersebut tak kunjung jelas nasib penanganannya.

Kepala Pelaksaana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jepara, Kusmiyanto mengatakan sampah infeksius tersebut pengelolaannya sudah dilimpahkan ke pihak ketiga. Hanya saja, dalam tiga bulan ini pihak ketiga yang mengelola sampah tersebut tidak ada kabar.

”Biasanya kalau sudah banyak kami kabari pihak ketiga untuk mengambil sampah tersebut. Tapi sejak tiga bulan terakhir belum juga diambil. Setiap pagi kami selalu menyemprotnya dengan disinfektan,” kata Kusmiyanto, Rabu, 23 Desember 2020.

Berhentinya pengelolaan sampah infeksius ditengarai karena pelaksanaannya tidak sesuai dengan perundingan awal. Informasi yang didapat Kusmiyanto, pihak ketiga tersebut hanya mengambil sarung tangan latek dan masker.

Sejak tiga bulan terakhir belum juga diambil. Setiap pagi kami selalu menyemprotnya dengan disinfektan.

Sedangkan, sampah infeksius Covid-19 tidak hanya dua jenis itu saja. Ada baju hazmat, face shield dan kaca mata.

Kusmiyanto mengaku saat ini belum memiliki skema yang pasti bagaimana pengelolaan sampah-sampah tersebut. Sebab, pihaknya perlu berunding dengan pihak ketiga untuk menentukan hal tersebut 

Ia menyebut soal anggaran, sementara akan menggunakan anggaran dari Dana Tak terduga (BTT).

”Rencananya, kami mengelola sampah itu hanya sampai akhir tahun ini saja. Tahun depan akan diambil alih oleh Dinas Kesehatan,” terang dia.

Baca juga: 

Seperti diketahui, sampah infeksius Covid 19 tergolong dalam sampah bahan beracun dan berbahaya (B3). Pemusnahan sampah itu harus dilakukan dengan cara khusus dan tidak boleh sembarangan.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jepara Elida Farikha mengatakan pengelolaan sampah infeksius sebelumnya dikelola rekanan. Kini terpaksa dilimpahkan ke BPBD Jepara sebab pihaknya tidak lagi memiliki anggaran untuk pengelolan sampah tersebut.

“Karena kami tidak ada anggarannya, sampah-sampah infeksius itu dikelola BPBD,” tutur Elida. [] 

Berita terkait
Penampakan Darurat Sampah Jelang Nataru di Yogyakarta
Pemandangan tak sedap menjelang liburan Natal dan Tahun Baru di Yogyakarta. Di sejumlah sudut sampah menggunung akibat penutupan TPST Piyungan.
Warga Blokir TPST Piyungan, Yogyakarta Darurat Sampah
Warga sekitar menutup TPST Piyungan, dampaknya Yogyakarta darurat sampah. Sampah terlihat menumpuk di Bantul, Kota Yogyakarta dan Sleman.
Foto Medsos: Serakan Sampah Tak Jauh dari Kantor KPU Siantar
Seorang pegiat media sosial mengunggah sebuah foto banyaknya sampah berserakan. Lokasi diperkirakan di Jalan Porsea, Kota Pematangsiantar.
0
Kesehatan dan Hak Reproduksi Adalah Hak Dasar
Membatasi akses aborsi tidak mencegah orang untuk melakukan aborsi, hal itu justru hanya membuatnya menjadi lebih berisiko mematikan