Dairi - Erly Purba selaku Kepala SDN 034803 Tambahan, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai kepala sekolah. Pengunduran diri itu disampaikan melalui surat resmi ke Dinas Pendidikan.
Sesuai Keputusan Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu nomor: 821/710/XI/2019 tanggal 27 Nopember 2019, Erly diberi tugas sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) SDN 034803 Tambahan. Jabatan sebelumnya, guru pada UPT SMP Negeri 2 Siempat Nempu Hulu.
"Sebelum serah terima jabatan, saya sudah mengajukan pengunduran diri. Bermaterai. Sekitar tanggal 16 Desember kalau saya tidak lupa," kata wanita kelahiran tahun 1978 itu, dikonfirmasi di sekolah tersebut, Jumat, 31 Januari 2020.
Alasan Erly, karena setelah diangkat menjadi kepala sekolah, tunjangan sertifikasi yang ia terima saat menjadi guru di SMP, tidak akan diterima lagi.
Tunjangan itu, Rp 3.400.000 per bulan. Sementara tunjangan jabatan fungsional sebagai kepala sekolah, hanya Rp 435.000 per bulan.
"Setelah saya dilantik, saya tanyalah ke Dinas Pendidikan bagian dapodik. Karena ada isu, sertifikasi saya nggak cair. Jadi saya konfirlah sama Pak Jaspin (Kabid Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan), saya konfirlah sama Ibu Kadis (Rosema Silalahi) dan kami sudah diskusi bahwa memang, Pak Jaspin bilang, sesuai dengan dapodik lama, sertifikasi saya nggak cair. Jadi gimana solusinya, jadi saya meminta lebih bagus saya dipulangkan menjadi guru di SMP, asalkan sertifikasi saya cair," katanya.
Dana BOS terbatas, honornya hanya Rp 600.000 per bulan, menangani dua pekerjaan
Rosema Silalahi dinonjobkan menjadi Pelaksana pada Badan Pendapatan Daerah, sesuai Keputusan Bupati Dairi nomor: 802/821/XII/2019 tanggal 31 Desember 2019.
Sementara Jaspin Sardion Lamhot Sihombing, dimutasi menjadi Kabid Pembinaan Paud dan Pendidikan non-formal pada Dinas Pendidikan, sesuai Keputusan Bupati Dairi nomor: 10/821/I/2020 tanggal 13 Januari 2020.
Ditambahkan Erly, sejak dimutasi ke sekolah itu, ia harus berangkat dari rumahnya di Perumnas Lae Mbulan, Kelurahan Panji Dabutar, Kecamatan Sitinjo, pukul 06.00 WIB setiap harinya. Menggunakan kenderaan roda dua.
Adapun siswa di sekolah itu, hanya 54 orang. Terdiri dari kelas 1 sepuluh orang, kelas 2 empat orang, kelas 3 empat orang, kelas 4 sepuluh orang, kelas 5 lima belas orang dan kelas 6 sebelas orang.
Ditambahkan Erly, guru di sekolah itu masih kurang. Di sekolah itu hanya ada enam orang guru PNS dan non-PNS satu orang. Guru PNS, dua diantaranya guru agama dari Depag, terpaksa menjadi guru kelas. Demikian halnya dengan pegawai non-PNS, operator sekolah, juga terpaksa menjadi guru kelas.
"Dana BOS terbatas, honornya hanya Rp 600.000 per bulan, menangani dua pekerjaan," kata Erly, ditanya besar honor pegawai non-PNS itu.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Dairi, Besly Pane, dikonfirmasi lewat WhatsApp Jumat, 31 Januari 2020, terkait surat pengunduran diri Erly Purba dari jabatan kepala sekolah itu, belum memberikan jawaban.[]