9 SD di Dairi Digabung, SK Kasek Belum Diubah

Sembilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, digabung.
Plt Kadis Pendidikan Dairi, Besli Pane. (Foto: Tagar/Robert Panggabean)

Dairi - Berlaku mulai 1 Januari 2020, sembilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, digabung.

Adapun surat keputusan (SK) pengangkatan sembilan kepala SDN yang bergabung, belum diubah, masih dalam proses. Kendati mereka bukan lagi kepala sekolah (kasek) , namun SK yang bersangkutan masih kepala sekolah.

Kondisi di lapangan sekarang dia memang tidak kasek lagi

Hal itu dikatakan Plt Kadis Pendidikan Dairi, Besli Pane, dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis, 30 Januari 2020.

"Kondisi di lapangan sekarang dia memang tidak kasek lagi. Tapi, SK-nya masih kasek, masih melekat," katanya.

Ditanya apakah masih menerima tunjangan, Besli mengatakan yang bersangkutan masih tetap menerimanya. "Sepanjang SK belum dicabut, ya dapat," katanya.

Ke sembilan sekolah itu, SDN 030282 Sidikalang bergabung dengan SDN 030279 Sidikalang. SDN 030283 Sidikalang bergabung dengan SDN 030280 Sidikalang

Kemudian, SDN 030406 Buluduri bergabung dengan SDN 030405 Buluduri. SDN 030411 Kentara bergabung dengan SDN 030408 Kentara.

SDN 036563 Lau Lubuk bergabung dengan SDN 030439 Lau Meciho. SDN 030375 Jumateguh bergabung dengan SDN 034807 Jumateguh.

Selanjutnya, SDN 030382 Silumboyah bergabung dengan SDN 030381 Silumboyah. SDN 030311 Laumil bergabung dengan SDN 030312 Laumil. Terakhir, SDN 033919 Sukandebi bergabung dengan SDN 030316 Sukandebi.

Adapun pertimbangan penggabungan, dikatakan Besli, jumlah siswa di sekolah dimaksud semakin berkurang, kekurangan guru, serta lokasi berdekatan.

Ditambahkan, beberapa hal penting terkait penggabungan itu, telah disampaikan ke sekolah bersangkutan, sesuai surat Dinas Pendidikan Dairi nomor: 420/0108/2020 tanggal 10 Januari 2020.

Dalam surat itu disebut bahwa penggabungan berlaku sejak 1 januari 2020. Kemudian, sampai ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Dairi, seluruh pegawai (PNS) dari UPTSD negeri yang bergabung, menjadi pegawai UPT SD negeri hasil penggabungan.

Seluruh pegawai honorer UPT SD negeri yang bergabung, diupayakan tetap bertugas sebagai honorer UPT SD negeri hasil penggabungan.

Seluruh aset, keuangan, arsip dan dokumen penting dari UPT SD negeri yang bergabung akan dialihkan ke UPT SD negeri hasil penggabungan setelah terlebih dahulu diverifikasi. 

Serah terima aset, keuangan, arsip dan dokumen penting, harus tertuang dalam berita acara.[]

Berita terkait
Kepala SMPN 3 Sumbul Dairi Tidak Mengerti NUKS
Kepala SMPN 3 Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Donter Sihombing, mengaku tidak mengerti tentang Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).
Mengurus Data Kependudukan, Pemkab Dairi Gunakan ADM
Untuk pengurusan data kependudukan, Pemerintah Kabupaten Dairi, berencana akan mengadakan anjungan dukcapil mandiri (ADM).
Ijazah 205 Siswa SMP di Dairi Tertahan di Brankas
Ijazah siswa TA 2018/2019 di Kabupaten Dairi, hingga kini belum dibagi kepada yang bersangkutan.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.