Makassar - Kejadian pengambilan paksa jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang terjadi beberapa hari terakhir di sejumlah Rumah Sakit di Kota Makassar. Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah menyebutkan tidak ada larangan memindahkan jenazah ke pemakaman umum jika hasil pemeriksaan swabnya negatif.
Tidak ada larangan memindahkan kuburan dalam agama kita.
Namun kata Nurdin, apabila hasil pemeriksaan swab pasien tersebut positif, maka harus ditangani dengan menggunakan protokol Covid-19 dan dimakamkan di Pemakaman Khusus Covid-19 Macanda, Kabupaten Gowa.
"Karena banyaknya penolakan dari penguburan yang ada. Maka kami berinisiasi hadirkan kuburan Covid. Jika, ternyata dia negatif, kita tunggu waktu, kita buat kajiannya dulu. Kalau itu sudah tidak menularkan, bisa dipindah. Tidak ada larangan memindahkan kuburan dalam agama kita," ungkap Nurdin Abdullah, Sabtu 6 Juni 2020.
Oleh karena itu, Nurdin mengingatkan pihak rumah sakit agar segera melakukan pemeriksaan swab terhadap pasien berstatus PDP.
"Sejak awal kita sudah berusaha supaya yang diswab itu yang sudah terbaring di rumah sakit. Kalau yang sehat, ini kan belum mendesak. Cukup dengan rapid test dulu. Kalau kemudian reaktif, kita isolasi 14 hari, baru kita swab supaya orang-orang yang terbaring di rumah sakit ini ada kepastian," ungkapnya.
Dia berharap kejadian penolakan pemakaman dengan protokol Covid-19 tidak terjadi lagi. Karena sudah ada status yang jelas terhadap pasien.
"Bayangkan saja, sudah dikubur baru hasilnya keluar, ternyata dia negatif," ujarnya. []