Makassar - Setelah terjadinya pengambilan paksa jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) coronavirus disease (covid-19) dari rumah sakit Labuang Baji Makassar oleh pihak keluarga PDP. Polrestabes Makassar mengambil langkah dengan melakukan pengamanan ketat terhadap seluruh Rumah Sakit (RS) di Makassar.
“Utamanya RS yang berstatus rujukan pasien Covid-19. Hal ini menyusul maraknya warga membawa paksa pasien PDP, atau positif. Agar nantinya dimakamkan sendiri tanpa protokol pemakaman Corona,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono, Sabtu, 6 Juni 2020.
Ini untuk mengamankan rumah sakit itu sendiri. Pengambilan paksa pasien memang marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia termasuk Makassar.
Yudhiawan mengatakan pihaknya telah menyiapkan masing-masing 10 personil di RS untuk pengamanan. Terdiri dari Polrestabes Makassar sendiri, Sabhara, maupun Binmas.
"Ini untuk mengamankan rumah sakit itu sendiri. Pengambilan paksa pasien memang marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia termasuk Makassar,” katanya.
Ia berharap dengan adanya pengamanan ini keluarga pasien yang ingin mengambil paksa jenazah keluarganya yang masuk kategori PDP tidak lagi dilakukan. Sebab, lanjut Yudhiawan dianggap membahayakan pihak keluarga maupun orang lain.
“Selain itu, pihak kepolisian akan melakukan tindakan hukum apabila peristiwa pengambilan jenazah ini terjadi lagi. Apalagi pengambilan jenazah ini menggangu ketertiban umum,” jelasnya.
Sekadar informasi, kasus pengambilan jenazah PDP dilakukan warga Jl Rajawali Makassar mendatangi RS rujukan Covid-19, Labuang Baji untuk mengambil paksa jenazah salah satu pasien PDP pada Jumat, 5 Juni 2020 kemarin.
Pasien yang meninggal itu atas nama Muhammad Yunus (49) seorang imam masjid beralamat di Jalan Rajawali 13 B, Kecamatan Mariso, Makassar. []