The Green Hotel Bekasi Siap Tampung OTG Covid-19

The Green Hotel Bekasi telah mendapat izin untuk menampung warga terkonfirmasi positif kategori OTG Covid-19.
The Green Hotel Bekasi Siap Tampung OTG Covid-19. (Foto: Antara/Pradita Kurniawan Syah)

Bekasi - The Green Hotel Bekasi yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan telah mendapat izin untuk menampung warga terkonfirmasi positif kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid-19.

Tapi satu dengan catatan, apabila pasien sudah mengalami batuk dan gejala-gejala lain, itu harus segera dirujuk ke rumah sakit.

"Sudah disetujui oleh BNPB sebagai tempat isolasi mandiri bagi pasien COVID-19 berstatus OTG dan gejala ringan," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Kamis, 1 Oktober 2020, seperti diberitakan Antara.

Rahmat mengatakan, operasional The Green Hotel Bekasi sebagai tempat isolasi mandiri akan berlangsung mulai pekan depan. "Kemungkinan akan digunakan selama satu bulan ke depan, bisa juga diperpanjang kembali nanti," ucap dia.

Pemerintah Kota Bekasi bersama manajemen hotel kini tengah menyelesaikan proses perjanjian kerja sama sekaligus menyiapkan fasilitas dan pelayanan hotel sesuai protokol kesehatan.

"Kota Bekasi juga sedang menyiapkan fasilitas penunjang untuk penambahan kapasitas tempat tidur di Rumah Sakit Darurat Stadion Patriot Candrabhaga," ucap Rahmat.

Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia Kota Bekasi Abdul Rosyad Irwan mengatakan, wabah Covid-19 menjadi tantangan besar bagi pelaku usaha terutama di bidang pariwisata.

Dengan persetujuan BNPB terhadap operasional The Green Hotel setidaknya menjadi tambahan pemasukan sekaligus berkontribusi dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Tapi satu dengan catatan, apabila pasien sudah mengalami batuk dan gejala-gejala lain, itu harus segera dirujuk ke rumah sakit," katanya.

General Manager The Green Hotel Bekasi Asep Hermawan mengatakan, sudah menyiapkan 90 kamar hotel untuk dijadikan tempat isolasi mandiri pasien OTG dan gejala ringan Covid-19.

"Layanan kamar juga kami siapkan sesuai protap protokol kesehatan, semua sudah diatur bersama koordinasi tim gugus tugas Covid-19 Kota Bekasi. Kami hanya menerima orang tanpa gejala dan gejala ringan, hotel tidak menerima pasien dengan penyakit bawaan," ucap Asep.[]

Berita terkait
Pemkot Bekasi Izinkan Operasional Panti Pijat dan Diskotik
Pemkot Bekasi telah mengeluarkan aturan baru terkait pembatasan operasional usaha publik mulai 2-7 Oktober 2020 hingga pukul 18.00.
Wali Kota Bekasi Cari Solusi Hiburan Malam di Masa Pandemi
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, dengar para pelaku usaha gedung pertemuan, cafe, karaoke dan tempat hiburan malam untuk cari solusi
Viral Pesta Musik Berkerumun di Bekasi, Kafe Broker Disegel
Viral di media sosial Kafe bernama Broker Coffee & Roastery dipenuhi pengunjung yang berkerumun dan bergoyang di tengah pandemi corona.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.