Terungkap, Dana First Travel Ternyata Dipakai Beli Apartemen

"Ini penting karena Esti Agustine ini ada hubungannya dengan salah satu terdakwa, jadi ada First Travel aliran dana yang tidak semestinya"
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan barang bukti kacamata dan aksesori bermerek saat sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3). Barang-barang mewah yang bernilai hingga puluhan juta rupiah itu dihadirkan JPU sebagai salah satu barang bukti dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel yang dilakukan terdakwa Direktur Utama Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Kiki Hasibuan. (Ant/Indrianto Eko Suwarso)

Depok, (Tagar 28/3/2019) - Saksi kasus First Travel Muhammad Ismail yang berprofesi sebagai Manager Operasional Apartemen Park View Puri Kembangan mengungkapkan ada pembelian apartemen atas nama Esti Agustine.

"Ini penting karena Esti Agustine ini ada hubungannya dengan salah satu terdakwa, jadi ada First Travel aliran dana yang tidak semestinya," kata Jaksa Penuntut Umum Sufari usai sidang kasua First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok, Rabu (28/3).

Sufari yang juga menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok mengatakan pembelian apartemen di lantai 8 No.1 Puri Kembangan Koja Jakarta Barat senilai Rp450 juta.

Ia mengatakan ini juga bisa membuktikan adanya tindak pidana pencucian uang. Untuk itu pihaknya akan menghadirkan Esti Agustine.

"Kami akan hadirkan Agustine selanjutnya," kata Sufari.

Sementara itu saksi Ismail mengatakan dirinya mengetahui ada pemilik apartemen yang bernama Esti Agustine.

"Saya tahu dari data yang ada. Kalau orangnya saya tidak pernah bertemu dan juga kalau ada hubungan dengan terdakwa juga tidak tahu," ujarnya.

Sidang lanjutan kali ini seharusnya menghadirkan 9 saksi namun yang hadir hanya 2 orang yaitu Muhammad Ismail yang berprofesi sebagai Manager Operasional Apartemen Park View Puri Kembangan Jakarta Barat.

Sedangkan saksi kedua yang hadir adalah Indar Sulistianto sebagai vendor perlengkapan umroh untuk First Travel.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang (Senin, 19/2) melakukan tiga dakwaan terhadap tiga orang terdakwa kasus First Travel dalam sidang perdana.

Ketiga dakwaan tersebut masing-masing adalah Pasal 378 KUHP, 372 KUHP jo 55 ayat 1 dan jo 64, dan pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tiga terdakwa, yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Tim Mejelis Hakim terdiri dari Hakim Ketua Sobandi (Ketua PN Depok), Teguh Arifianto.

Tim JPU terdiri atas Heri Jerman, Lumunba Tambunan, dan Endang yang berasal dari Kejagung.

Sedangkan dari Kejari Kota Depok, yaitu Sufari (Kajari Depok), Tya Zahra Lenggogeni, Tri Sumarni dan Ade Ramadhan.

Korban First Travel berjumlah 63.310 jemaah, dengan total kerugian mencapai Rp905.333.000.000,-.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan 96 saksi untuk dihadirkan dalam persidangan tersebut. ant/rmt

Berita terkait
0
Dalam Dua Hari, Vaksinasi PMK Tembus 58 Ribu Dosis
Pemerintah terus melakukan percepatan vaksinasi terhadap hewan ternak untuk mencegah peningkatan jumlah hewan sakit PMK.