Banda Aceh - Kepolisian Daerah Aceh mengungkapkan kasus dugaan penipuan atas dua pemilik travel umroh di Aceh dengan kerugian para jemaah mencapai Rp 1,4 miliar, Jumat, 4 Desember 2020.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono mengatakan, kasus penipuan tersebut terungkap setelah adanya sejumlah laporan dari masyarakat yang merasa dirinya telah ditipu dan merasa dirugikan.
Dalam kasus penipuan ini ada dua tersangka yang sudah ditahan, yakni tersangka AH (40) dan Ka (33). Keduanya merupakan pemilik perusahaan tour dan travel yang berbeda.
Namun korban masih menunggu jatuh tempo keberangkatan pada Desember 2021, kalau tidak diberangkatkan baru dilaporkan.
"Untuk tersangka AH, ada sejumlah masyarakat yang sudah membuat laporan dengan total kerugian yang dialami korban seluruhnya Rp. 891.000.000," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono kepada wartawan, 4 Desember 2020.
Ery menambahkan kemungkinan akan adanya penambahan laporan pada tahun 2021 mendatang dari masyarakat yang melapor.
"Namun korban masih menunggu jatuh tempo keberangkatan pada Desember 2021, kalau tidak diberangkatkan baru dilaporkan," ujarnya.
Kemudian sambung Ery, tersangka KA, 33 tahun, juga melakukan kasus serupa, yaitu tidak memberangkatkan jamaah umrah yang telah mendaftar. Hal tersebut diakui tersangka KA saat pemeriksaan.
"Tersangka juga mengakui kalau uang tersebut telah dipergunakan untuk membayar utang dan keperluan pribadi tersangka," ucapnya.
Dari pengakuan tersangka, kata Ery, total kerugian para jemaah hingga Rp 608 juta.
Baca juga:
"Total kerugian dari para korban tersebut sebesar Rp. 608.000.000. Namun masih ada korban yang belum melapor dengan harapan perusahaan miliknya mau mengembalikan uang yang telah disetor oleh korban," katanya.
"Saat ini, kedua tersangka kasus penipuan tersebut sudah ditahan di Mapolda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tuturnya. []