Terulang Kembali, Jakarta Waspada Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Terulang kembali, Jakarta waspada kekerasan seksual terhadap anak. Aksi biadab Ruhendi terhadap kedua putrinya terungkap ketika korban tidak tahan lagi.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait. (Foto: Ist)

Jakarta, (Tagar 2/12/2017) – Kekerasan seksual yang dilakukan orang terdekat anak tidak pernah kenal waktu dan tempat. Kejahatan ini bisa datang kapan saja dan di mana saja.

Peristiwa yang terulang kembali di Jakarta patut diwaspadai. Bagaimana tidak, Ruhendi (32) warga KD, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan sadar melakukan kekerasan seksual berulang-ulang terhadap dua putri kandungnya AA (16) dan MU (14), bukan nama inisial sebenarnya, yang masih duduk di bangku sekolah SMP dan SMK.

Aksi biadab dan menjijikkan Ruhendi terhadap kedua anak darah dagingnya itu terungkap ketika kedua korban tidak tahan lagi menanggung derita. Perbuatan bejat sang ayah mereka adukan kepada ibunya pada Minggu (26/11/2017).

Dua perempuan muda itu menceritakan perlakuan tega Ruhendi, yang dilakukan berulang-ulang di rumah mereka sejak mereka masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Setiap kali, sebelum dan sesudah melakukan perbuatan mesumnya, Ruhendi selalu mendahuluinya dengan pelecehan seksual disertai ancaman kekerasan.

Tidak hanya itu, Ruhendi secara sadar juga merekam posisi telanjang kedua korban saat mandi.

Rekaman dalam bentuk bentuk video tersebut masih tersimpan di ponsel pelaku.

Polisi Kebon Jeruk yang mendapat laporan dari ibu korban pada Minggu (26/11) bergerak cepat lalu menangkap pelaku. Ruhendi pun mendekam di Polsek Kebon Jeruk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terancam Seumur Hidup

Mengingat pelaku adalah ayah kandung korban yang seharusnya melindungi anak, perbuatan Ruhendi dapat dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana pokok maksimal 20 tahun ditambah sepertiga dari pidana pokoknya.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, demi keadilan hukum bagi korban dan demi kepentingan terbaik bagi anak, Komnas PA mendorong penyidik Unit PPA Polres Jakarta Barat untuk menjerat pelaku dengan menggunakan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana pokok maksimal 20 tahun ditambah dengan sepertiga dari pidana pokok.

“Itu artinya pelaku bisa saja terancam hukuman seumur hidup,” kata Arist Merdeka Sirait saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (29/11).

Atas peristiwa kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta tersebut, Komnas PA sebagai institusi independen yang bertugas dan berfungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, mengajak masyarakat untuk mewaspadai kemungkinan dan ancaman kekerasan terhadap anak di masing-masing lingkungannya.

“Untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak, warga Jakarta sudah saatnya saling peduli dan merajut kembali sistim kekerabatan sosial yang semakin hari terasa ditinggalkan,” pinta Arist mengingatkan.

Menurut Arist, mengingat kehidupan Jakarta yang warganya sudah serba individualistis, maka diperlukan gerakan bersama merajut kepedulian terhadap anak. “Ini adalah bentuk kewajiban untuk pemenuhan hak-hak anak sebagaimana diamanatkan undang-undang dan kesepakatan internasional,” tegasnya.

Rencana Aksi

Arist juga menyampaikan, untuk mengimplementasikan tanggungjawab terhadap pemenuhan dan perlindungan hak anak dari ancaman kekerasan di DKI Jakarta, dalam waktu tidak terlalu lama Komnas Perlindungan Anak akan segera bertemu Gubernur DKI Jakarta dan jajarannya.

Pertemuan tersebut, kata Arist, untuk memberikan dorongan dan masukan agar Jakarta segera menyusun rencana aksi pemulihan hak-hak anak sebagai bagian dari delapan program prioritas Gubernur DKI Jakarta. Juga sekalian mencanangkan gerakan perlindungan anak se-kelurahan berbasis masyarakat sebagai wujud Jakarta yang telah mendapat predikat Kota Layak Anak.

Arist juga mengungkapkan, untuk pemulihan trauma korban, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk tim psikologis untuk membantu korban melalui pendekatan psicosocial therapy. “Relawan cepat Komnas Perlindungan Anak siap membantu untuk pendampingan,” ujarnya.

Atas peristiwa yang dialami AA dan MU, Arist mengingatkan orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara bertanggungjawab untuk memberikan yang terbaik bagi anak.

“Dan sudah saatnya warga Jakarta bangkit bersama untuk mengakhiri segala bentuk kejahatan, penganiayaan, penindasan, eksploitasi, dan penelantaran terhadap anak,” ujar Arist. (yps)

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.