Medan - Polda Metro Jaya resmi menetapkan aktris cantik Gisella Anastasia atau yang akrab disapa Gisel, sebagai tersangka dalam perkara video asusila yang mencuat beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada Selasa, 29 Desember 2020, menyebut video yang beredar itu terjadi tahun 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumut.
Dari penelusuran Tagar, pada 29 Oktober 2017 yang bertepatan hari Minggu, Gisel berada di Kota Medan dalam rangka membuka atau meresmikan toko kue miliknya yang diberi nama Gemolis Medan.
Gemolis Medan ini diketahui berlokasi di Jalan Gajah Mada nomor 44 Kota Medan. Setelah beberapa lama beroperasi, Gemolisi Medan saat ini diketahui sudah tutup atau tidak beroperasi lagi.
Kehadiran Gisel di Kota Medan pada 29 Oktober 2017, juga diperkuat dengan beberapa tayangan video yang diunggah di beberapa chanel YouTube.
Kami akan panggil kembali saudari GA dan MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka
Seperti chanel YouTube Amelia Pratami yang dipublikasikan pada 3 November 2017. Dalam tayangan video itu, tampak Gisel ditemani buah hatinya Gempi hadir bersama warga Kota Medan dalam pembukaan Gemolis Medan.
Dalam video itu juga, Gisel bersama anaknya Gempi membagikan suvenir berupa boneka kepada pengunjung. Tayangan ini sudah ditonton sebanyak 8.880 kali.
Baca juga:
- Kasus Video Bokep, Gisel Resmi Jadi Tersangka
- Kasus Video Bokep Gisel dan MYD, Nikita Mirzani Berkomentar
- Video Syur Gisel Dibuat 2017 Masih Jadi Istri Gading Marten
Chanel YouTube lainnya, yakni TauKo Tembung, juga mempublikasikan video grand opening Gemolis Medan pada 30 Oktober 2017. Video ini ditonton sebanyak 1.644 kali.
Dalam tayangan video, tampak antusias warga dengan memadati halaman gerai Gemolis Medan pada saat grand opening.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel bersama pria berinisial MYD yang diduga pemeran pria dalam video asusila tersebut sebagai tersangka pada Selasa, 29 Desember 2020.
"Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA (Gisel) dan saudara MYD sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Ia mengatakan, tersangka GA dan MYD terkena Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi.
Menurut Yusri, pihaknya akan memanggil GA dan MYD dalam waktu dekat untuk dilakukan pemeriksaan kembali.
"Kami akan panggil kembali saudari GA dan MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tuturnya. []