Tersangka Pelecehan di Bandara Soetta Tersandung Pasal Berlapis

Petugas rapid test di Bandara Soetta berinisial EFY yang diduga melecehkan perempuan tersandung pasal berlapis.
Petugas rapid test di Bandara Soetta berinisial EFY yang diduga melecehkan perempuan tersandung pasal berlapis. (Foto: pixabay)

Jakarta - Petugas rapid test di Bandar Udara Soekarno-Hatta (Bandara Soetta) berinisial EFY yang diduga melecehkan dan memeras perempuan berinisial LHI dikenakan pasal berlapis dan telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

"Dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencabulan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bandar Udara Soekarno-Hatta, Komisaris Polisi Ahmad Alexander Yurikho kepada wartawan, Rabu 23 September 2020.

Kita tetapkan saudara EFY sebagai tersangka.

Alexander mengatakan, pihaknya menemukan bukti tiga tindak pidana yang dilakukan EFY. Dengan dikenakan tiga pasal berlapis tersebut, EFY terancam hukuman penjara maksimal belasan tahun.

Baca juga: Terungkap Tersangka Pelaku Pelecehan Seksual Bandara Soetta

Kemudian, kata Alexander, polisi juga telah menyita sejumlah alat bukti. Kendati demikian, dia tidak merinci alat bukti apa saja yang telah disita kepolisian.

Di sisi lain, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menambahkan, EFY hingga kini masih hilang seusai ditetapkan sebagai tersangka.

Yusri mengatakan, pihaknya tidak mengetahui keberadaan tersangka. Saat disambangi ke indekosnya, EFY disebut menghilang.

"Kita tetapkan saudara EFY sebagai tersangka, kita cek di kosnya enggak ada. Tim lagi bergerak melakukan pengejaran ke tersangka," ucap Yusri.

Baca juga: Tersangka Pelecehan Wanita Saat Rapid di Bandara Soetta Kabur

Diketahui, pengguna Twitter dengan akun @listongs mengaku menjadi korban pelecehan saat menjalani rapid test di Bandara Soetta. Tak hanya dilecehkan, dia juga mengaku diperas oleh EFY.

Kasus ini bermula saat korban ingin melakukan penerbangan dan berniat melakukan rapid test di Bandara Soetta. Hasil rapid itu menunjukan jika korban reaktif Covid-19 namun yang diduga oknum dokter itu menawarkan dapat mengubah data hasil rapid tes korban menjadi non reaktif dengan biaya sebesar Rp 1,4 juta.

Setelah korban menyetujuinya, diduga EFY langsung melakukan tindakan pelecehan terhadap korban. Korban langsung menceritakan kejadian itu di media sosial hingga viral di linimasa.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga sudah mendatangi korban di Bali untuk melakukan pemeriksaan terkait kronologi kasus itu. Korban pun sudah resmi melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. []

Berita terkait
Tsamara Amany: PSI Dampingi Korban Pelecehan Bandara Soetta
PSI melalui Tsamara Amany secara terbuka merespons kejadian kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di Bandara Soetta, Tangerang, Banten.
Polisi Telusuri Pelecehan saat Rapid Test di Bandara Soetta
Tim dari Polres Metro Bandara Soetta yang mengusut kasus tersebut pergi ke Bali untuk bertemu dengan korban pada hari ini.
Kimia Farma - AP II Respons Pelecehan saat Rapid Test di Soetta
PT Kimia Farma Diagnostika dan Angkasa Pura II merespons dugaan pelecehan seksual saat penumpang menjalani rapid test di Bandara Soetta.