Tangerang - Pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan dan pemerasan terhadap wanita berinisial LHI di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
"Betul. Yang bersangkutan telah ditetapkan jadi tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soetta, Komisaris Polisi Ahmad Alexander Yurikho, di Tangerang Selasa, 22 September 2020.
Upaya-upaya yang dilakukan Polres Bandara Soetta telah bekerja sama dengan airport center yang ada di Bandara Soetta.
Alex mengatakan, EFY belum ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga belum menjelaskan lebih lanjut pasal yang dikenakan terhadap EFY.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan pihak kepolisian saat ini tengah menyelidiki perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
"Upaya-upaya yang dilakukan Polres Bandara Soetta telah bekerja sama dengan airport center yang ada di Bandara Soetta untuk meminta CCTV yang ada," kata Yusri.
Selain memeriksa rekaman CCTV, pihak kepolisian juga sudah melakukan koordinasi dan meminta klarikasi kepada pihak penyelenggara tes cepat Covid-19 di Bandara Soetta.
"Juga sudah berkoordinasi dengan pelaksana tes cepat dalam hal ini PT Kimia Farma yang kemarin PT Kimia Farma penanggung jawabnya," ucap dia.
Yusri mengatakan korban LHI mengirimkan uang senilai Rp1,4 juta ke rekening EFY melalui mobile banking berdasarkan keterangan korban dan bukti bukti transfer.
"Dari cerita si pelapor dia mengakui dengan memperlihatkan bukti e-banking," ujar Yusri.
Pihak Polres Metro Bandara Internasional Soekarno-Hatta, kata Yusri, memberangkatkan petugas ke Bali untuk menemui LHI guna meminta keterangan sebagai korban dan membuat laporan polisi secara resmi.
Kasus ini diketahui publik dan menjadi viral saat pengguna Twitter dengan akun @listongs mengaku menjadi korban pelecehan saat menjalani tes cepat di Bandara Soekarno Hatta.
Selain dilecehkan, LHI juga mengaku diperas oleh diduga oknum petugas tes cepat dan dimintai uang sebesar Rp 1,4 juta. Korban kemudian menuliskan kejadian yang dialaminya dalam sebuah utas di media sosial. Utas tersebut kemudian menjadi ramai diperbincangkan publik hingga polisi akhirnya bergerak untuk mengklarikasi kabar viral tersebut.[]