Tersangka KPK, Bupati Lampung Utara Ditahan 20 Hari

KPK telah menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas Perdagangan dan PUPR.
Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2019. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Utara.

Agung yang mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol itu, keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 02.45 dini hari dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Sedangkan lima orang yang ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) ditahan di tempat yang berbeda-beda. Orang kepercayaan Agung, Raden Syahril ditahan di Rutan Kepolisian Sektor (Polres) Jakarta Pusat, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Sementara, dua orang dari unsur swasta masing-masing Chandra Safari dan Hendra Wijaya Sale ditahan di Rutan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

"Para tersangka ditahan 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2019 seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: OTT Bupati Lampung Utara, Mendagri: Kembali ke Individu

Dalam konstruksi perkara, Agung diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara. Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan suap dari Dinas Perdagangan diduga diserahkan oleh unsur swasta Hendra Wijaya Sale kepada Wan Hendri melalui orang kepercayaan Agung, Raden Syahril.

Hendra Wijaya Sale menyerahkan uang Rp 300 juta kepada Wan Hendri, kemudian ia menyerahkan uang Rp 240 juta pada Raden Syahril. Sisanya, uang sebesar Rp 60 juta masih berada di Wan Hendri.

"Uang ini diduga terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu pembangunan Pasar Tradisional Desa Comook Sinar Jaya, Kecamatan Muara Sungkai Rp1,073 miliar, pembangunan Pasar Tradisional Desa Karangsari, Kecamatan Muara Sungkai Rp1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat Tata Karya (DAK) Rp3,6 miliar," ujar Basaria.

Terkait kasus suap PUPR, kata dia, tak lepas dari hubungan Agung dengan Syahbuddin sebelum menjadi Kadis PUPR Lampung Utara pada 2014. Saat itu, Agung yang baru menjabat sebagai bupati memberi syarat pada Syahbuddin, jika ia ingin menjadi Kadis PUPR maka harus menyiapkan setoran fee sebesar 20-25 persen dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR.

Ketika Syahbuddin menjadi Kadis PUPR, mulai lah setoran fee proyek dikirimkan pada Agung. Fee berasal dari 10 proyek di Lampung Utara yang dikerjakan oleh pihak swasta atau rekanan Dinas PUPR Chandra Safari dari 2017 sampai 2019.

"Agung Ilmu Mangkunegara diduga telah menerima uang beberapa kali terkait dengan proyek di Dinas PUPR yaitu sekitar bulan Juli 2019, diduga Agung Ilmu Mangkunegara telah menerima Rp 600 juta, sekitar akhir September diduga Agung Ilmu Mangkunegara telah menerima Rp 50 juta, dan pada 6 Oktober diduga menerima Rp350 juta," tuturnya. []

Berita terkait
Foto: KPK Tunjukkan Uang OTT Bupati Lampung Utara
Barang bukti senilai Rp 728 juta, hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara diamankan oleh KPK.
Bupati Lampung Utara Kena OTT, Gubernur: Korupsi Dosa
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengaku prihatin dengan tertangkapnya Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dalam OTT KPK.
Bupati Lampung Utara Mundur dari Ketua DPD NasDem
DPW Partai NasDem Lampung menghargai keputusan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yang mengundurkan diri sebagai Ketua DPD Lampung Utara.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.