Jakarta - Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, PRK sebagai Kepala Badan Informasi Geospasial 2014-2016 dan MUM sebagai eks Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (Lapan) ditahan 20 hari.
Ini diungkap dalam siaran pers melalui akun YouTube KPK RI, Rabu, 20 Januari 2021. Penetapan dan penahanan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi kasus pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) tahun 2015.
Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari 2021 sampai 8 Februari 2021 sambil menunggu keputusan selanjutnya.
“Para tersangka ini diduga telah memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangannya yang juga dapat merugikan negara dalam pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi tahun 2015,” ungkap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Diduga dalam proyek ini, terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sekitar Rp 179,1 miliar
Disebut, para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Baca juga: KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Citra Satelit
Sejak awal proses perencanaan pengadaan tersebut, dua tersangka telah sepakat melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan yang menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.
"Diduga dalam proyek ini, terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sekitar Rp 179,1 miliar," ungkap Lili.
Menurut penyelidikan, sebelum proyek berjalan kedua tersangka sudah mengadakan beberapa kali pertemuan dan kordinasi secara intensif dengan pihak di Lapan dengan calon rekanan untuk membahas pengadaan CSRT ini.[Anita]