Ternyata, Perokok Remaja Setor Rp131 Triliun ke APBN

Siapa sangka, kalangan remaja dan anak-anak dipercaya menjadi kontributor utama pembentuk cukai hasil tembakau (CHT) yang diterima pemerintah
Ilustrasi rokok ilegal. (Foto: Tagar/Istimewa)

Jakarta - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebut 80 persen perokok aktif di Indonesia ini berasal dari kalangan usia di bawah 19 tahun. Fakta mencengangkan itu disebutkan secara tegas oleh Wakil Ketua Pengurus Besar IDI Adib Khumaidi ketika menggelar webinar dengan Tagar beberapa waktu lalu.

Kata dia, perokok aktif dengan usia 15 hingga 19 tahun menjadi yang teratas. Disusul kemudian usia 10 hingga 15 tahun di tempat kedua.

“Kategori usia tersebut masih dalam kelompok umur anak-anak menurut WHO [Organisasi Kesehatan Dunia]. Fakta ini sungguh memprihatinkan,” ujarnya.

Namun, tahukah pembaca berapa besaran uang yang digelontorkan oleh perokok remaja dan anak-anak kepada negara setiap tahunnya melalui cukai?

Mengutip siaran resmi Kementerian Keuangan, diketahui bahwa realisasi penerimaan pemerintah melalui cukai hasil tembakau (CHT) pada sepanjang 2019 adalah sebesar Rp 164 triliun.

Maka, apabila menggunakan asumsi IDI bahwa 80 persen perokok aktif di republik ini adalah usia remaja dan anak-anak, maka kategori ini turut menyokong penerimaan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 131,2 triliun.

Sebagai gambaran, jumlah tersebut melebihi seluruh utang pemerintah kepada sembilan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp 115 triliun yang rencananya bakal dibayarkan secara bertahap mulai tahun ini.

Cukai sendiri memiliki hakikat sebagai instrumen pengendali peredaran barang-barang yang dianggap berbahaya. Selain rokok, dua barang lain yang dikenakan cukai adalah minuman alkohol dan etil alkohol. Kedua objek pajak tersebut pada 2019 masing-masing menyumbang Rp 7,3 triliun dan Rp 120 miliar.

Adapun, total penerimaan dalam instrumen bea dan cukai pada tahun lalu sebesar Rp 213 triliun, melebihi dari target awal yang dibidik pemerintah, yaitu Rp 208 triliun. Sementara untuk periode 2020, penerimaan cukai diproyeksi bisa menembus angka Rp 180 triliun.


Berita terkait
Cukai Naik, Industri Tak Rugi Perokok Tak Berkurang
Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menanggapi kenaikan cukai rokok yang merupakan salah satu turunan dari RPJMN 2020.
Rokok dan Miras Senilai Rp 2,6 M Dimusnahkan di Makassar
Bea Cukai Sulbagsel memusnahkan jutaan batang rokok dan ribuan botol minuman keras ilegal. Rokok dan Miras ilegal ini ditaksir senilai Rp 1,2 M.
Rokok Ilegal Senilai Rp 2,9 M Gagal Beredar di Sulsel
Petugas gabungan Kakanwil Bea Cukai Makassar dan Pomdam XIV Hasanuddin berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal senilai Rp 2,9 Miliar di Sulsel
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.