Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membeberkan alasan mengapa masih ada oknum PNS pajak yang melakukan tindak pidana korupsi.
Pajak menjadi 'lahan basah' untuk melakukan upaya-upaya korupsi karena tak lain oknum PNS pajak memiliki kewenangan yang sangat besar dalam mengatur keuangan negara yakni penerimaan pajak.
"Ini korupsi rentan terjadi dengan insan perpajakan, kenapa? karena kawan-kawan memiliki tugas pokok kewenangan yang luar biasa melakukan pemeriksaan terkait dengan pelaporan perpajakan," kata Firli dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di DJP, Kamis, 2 Desember 2021.
Firli Bahuri menegaskan bahwa, alam mengumpulkan penerimaan pajak, DJP melakukannya dari tahap awal administrasi, penilaian hingga keputusan besaran pajak seorang Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan.
Dalam proses inilah dinilai banyak godaan yang hadir kepada petugas pajak. Karena pasti banyak wajib pajak nakal yang ingin membayar lebih kecil dari nilai pajak sebenarnya sehingga terjadilah proses korupsi ke PNS Pajak.
Firli menyebutkan, korupsi di pajak terjadi melalui tiga hal yakni suap menyuap, gratifikasi dan juga pemerasan.
Ini korupsi rentan terjadi dengan insan perpajakan, kenapa? karena kawan-kawan memiliki tugas pokok kewenangan yang luar biasa melakukan pemeriksaan terkait dengan pelaporan perpajakan.
Apalagi, DJP juga mengawasi wajib pajak hingga proses pemeriksaan di peradilan, termasuk juga peradilan banding di bidang perpajakan. Semua kewenangan ini dinilai menjadi tantangan besar yang sering membuat PNS pajak kalap.
"Itu rentan semua terkait dengan kasus korupsi berupa suap, gratifikasi dan pemerasan," tegasnya.[]
Baca Juga:
- KPK Rapat Kerja di Hotel Bintang 5! Banyak Dapat Kritikan
- KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Probolinggo Nonaktif,
- PLN, KPK dan BPN Rampungkan 13.877 Sertifikasi Tanah
- Rencana 57 Eks Pegawai KPK Masuk Polri Batal! Ini Alasannya