Terlibat Politik, Relawan Hukum Bela Kades di Bulukumba

Kepala Desa Bontobulaeng di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka. Ini kasusnya
Kepala Desa Bontobulaeng, Rais Abdul Salam (tengah) saat mejalani proses pemeriksaan oleh pihak Gakumdu Polres Bulukumba. (Foto: Dok Tagar/Afriansyah Lahia)

Bulukumba - Salah seorang pejabat yang merupakan Kepala Desa Bontobulaeng di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran netralisasi politik praktis di Pilkada 2020.

Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), sejumlah relawan hukum di Bumi Panrita Lopi bergerak melakukan pendampingan terhadap Kepala Desa Bontobulaeng, Rais Abdul Salam tersebut.

Kami komitmen mengawal kasus yang menjerat Rais Abdul Salam yang diduga melakukan pelanggaran di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba.

"Kami menganggap ada beberapa hal yang perlu diluruskan terkait beberapa kasus yang dilaporkan beberapa waktu lalu," kata salah satu relawan hukum, Intra, Senin 26 Oktober 2020.

Pihaknya berjanji segera mungkin mengumpulkan sejumlah fakta yang nantinya akan di dorong ke pihak Sentra Pelayanan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bulukumba, Sulsel untuk meluruskan kasus yang menjerat Rais Abdul Salam.

"Kami komitmen mengawal kasus yang menjerat Rais Abdul Salam yang diduga melakukan pelanggaran di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, Sulsel," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pejabat yang merupakan Kepala Desa Bontobulaeng, Rais Abdul Salam menjadi tahanan politik di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan setelah menjalani pemeriksaan oleh pihak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Polres Bulukumba, Senin 19 Oktober 2020.

"Iya kita sudah tetapkan Kepala Desa Bontobulaeng, Rais Abdul Salam sebagai tersangka," kata pelaksana harian Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba, Ipda Muh Dasri kepada Tagar, Senin 26 Oktober 2020.

Ipda Muh Dasri menyebutkan, Rais Abdul Salam terbukti melanggar pasal 71 ayat 1 jo pasal 188 Undang-Undang Pemilukada. Dimana pejabat tersebut melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon (Paslon).

"Pelanggaran yang dilakukan di pasal 71 ayat 1, hukumannya sendiri tertuang di pasal 188 Undang-Undang Pemilukada. Untuk pelanggaran kode etiknya diserahkan atau dikembalikan kepada lembaganya," bebernya.

Ia mengaku pihaknya tidak menahan Rais Abdul Salam secara langsung, lantaran hukumannya dibawa lima tahun penjara.

"Hanya enam bulan dengan denda Rp 6 juta rupiah, UU Pemilukada itu tidak mesti ditahan. Penyidikan kami hanya diberi waktu 14 hari kerja itu sudah harus rampung semuanya," akunnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, telah merekomendasi dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu pejabat merupakan Kepala Desa Bontobulaeng, Rais Abdul Salam ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Ipda Muh Dasri membenarkan pihaknya telah menerima rekomendasi pemeriksaan terhadap kepala desa Bontobulaeng dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bulukumba.

"Kami (Gakkumdu) telah menerima surat rekomendasi pemeriksaan lanjutan dari Bawaslu Bulukumba terhadap pejabat daerah yang merupakan kepala desa," ucap Ipda Muh Dasri kepada Tagar saat dikonfirmasi sesaat lalu, Senin 19 Oktober 2020.

Pemeriksaan terhadap Rais Abdul Salam, kata Ipda Muh Dasri, dilakukan hari ini di Kepolisian Resort (Polres) Bulukumba, Jalan Poros Bulukumba-Sinjai, Kabupaten Bulukumba, Sulsel.

"Hari ini kami periksa kepala desa Bontobulaeng. Ini sementara berlangsung pemeriksaan dilakukan," katanya. []

Berita terkait
Anak Tiri Jadi Korban Asusila di Bulukumba Sulsel
Kasus persetubuhan terhadap anak tiri yang masih dibawa umur kembali terjadi di Bulukumba. Ini motif pelaku.
Remaja Bawa Badik Kecelakaan di Bulukumba
Kecelakaan kembali terjadi di bundara Pinisi Bulukumba melibatkan dua sepeda motor. Berung tidak ada korban jiwa.
Viral Pertikaian Dua Pria di Pusat Kuliner Kota Bulukumba
Viral potongan dua pria bertikai di pusat kuliner Bulukumba, belum diketahui penyebab dua pria tersebut bertikai.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.