Gowa - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan sanksi kepada lima ASN yang diduga terlibat politik praktis pada pemilu 2019 lalu di Gowa Sulawesi Selatan.
Ketidaknetralan tersebut berujung pada sanksi yang awalnya dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa kemudian ditembuskan ke KASN.
Berdasarkan salinan surat Komisi ASN kelima ASN itu telah melakukan pelanggaran norma dasar, kode etik, dan kode perilaku pegawai.
Komisioner Bawaslu Gowa Divisi Pengawasan, Juanto Avol saat dikonfirmasi menegaskan, sanksi tersebut harusnya dijadikan pembelajaran bahkan edukasi politik bagi ASN Pemkab Gowa.
"Semoga sanksi tersebut dapat menjadi bentuk edukasi pendidikan politik dalam konteks demokrasi," ujar Avol, Selasa 17 September 2019.
Ini menjadi pembelajaran bagi lembaga atau instansi yang memang seharusnya bersikap netral pada kontestasi politik.
"Kita berharap, lembaga-lembaga yang didorong untuk netral dalam kontestasi politik, harus belajar dari sini. Tidak boleh terlibat politik praktis," tandasnya.
Adapun kelima ASN yang diberi sanksi sedang akibat tidak netral tersebut yaitu Amrullah Pegawai Dinas Kesehatan Gowa, Abdul Latief Lurah Bontoramba, Nursiah Kepala Sekolah SDI Parang Kecamatan Parangloe, Andi Rudianto Mappanyualle staf Inspektorat Daerah Gowa, serta Rama Muntu selaku Staf Dinas Pendidikan Gowa.
Kelima ASN tersebut diberi hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji secara berkala dalam kurun waktu satu tahun. []
Baca juga:
- Legislator Termuda di DPRD Gowa, Baru 23 Tahun
- Polisi Geledah Kediaman Pimpinan Aliran Sesat di Gowa
- Operasi Patuh 2019, Polres Gowa Tilang 1097 Pengendara