Medan - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin telah memberikan sanksi terhadap Ajun Komisaris Polisi DH Pasaribu, Wakil Kepala Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan, yang diduga terlibat narkoba.
Sanksi awal di antaranya pencopotan dari jabatan Wakil Kepala Polsek Pancur Batu. Berikutnya sedang dikaji aspek pidananya.
"Benar, kita dari pihak internal sudah copot yang bersangkutan dari jabatannya Wakil Kepala Polsek Pancur Batu dan akan diproses lebih lanjut. Kalau cukup alat bukti kita pidanakan. Jika tidak terbukti, kita sidangkan kode etik," ungkap Martuani, dikonfirmasi Tagar melalui telepon selulernya pada Kamis, 30 April 2020.
Untuk sekarang ini, AKP DH Pasaribu masih dalam proses pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Utara.
DH Pasaribu diamankan ke markas komando setelah urinenya dites positif mengandung narkoba
"Keterlibatan dengan narkotika masih sedang didalami, yang bersangkutan sedang diperiksa dan didalami di Bidang Propam Polda Sumatera Utara," terang Martuani.
Kepala Bidang Propam Polda Sumatera Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Donald Simajuntak membenarkan masih memproses AKP DH Pasaribu.
"DH Pasaribu diamankan ke markas komando setelah urinenya dites positif mengandung narkoba. Yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan oleh anggota untuk proses lebih lanjut," bebernya.
Sebagaimana diketahui, AKP DH Pasaribu ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkotika. Penangkapan itu bermula dari informasi yang diperoleh Bidang Propam Polda Sumatera Utara terkait tangkapan seorang pria berinisial C karena narkoba. Namun dalam penangkapan ini, bidang propam mencurigai adanya suatu kecurangan.
Kepala Bidang Propam Polda Sumatera Utara memerintahkan personel yang terlibat, termasuk Kepala Polsek dan Wakil Kepala Polsek Pancur Batu yang ikut melakukan penangkapan tersangka tersebut dilakukan tes urine.
Dari hasil tes urine, AKP DHP terbukti positif narkoba, sehingga dia langsung diboyong ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.[]