Terkait Jaringan Lapas, Jukir di Malang Edarkan Sabu

Polresta Malang menangkap tersangka karena mengedarkan 30 gram sabu dan terkait dengan bandar narkoba jaringan Lapas Madiun
Kapolresta Malang Kombes Leonardus Simarmata menunjukan barang bukti sabu 30 gram di Mapolresta Malang, Kamis, 18 Maret 2020. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang – Bekerja sebagai juru parkir dan hasilnya yang dirasa kurang cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Seorang laki-laki berinisial SA, 35 tahun, warga Kelurahan Klojen, Kota Malang diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Malang karena mengedarkan narkotika golongan 1 jenis metamfetamina atau sabu-sabu.

Tersangka yang juga merupakan kelahiran Jakarta ini ditangkap kepolisian di dalam kamar kos beralamat di Jalan Simpang Borobudur Utara, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Selasa, 3 Maret 2020.

Saya dapatnya (sabu-sabu) dari teman di Lapas Madiun. Lewat komunikasi dengan (sambungan) telepon.

Dalam keterangannya, SA mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari temannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun. Kemudian diedarkannya kepada pemakai di Kota Malang.

”Saya dapatnya (sabu-sabu) dari teman di Lapas Madiun. Lewat komunikasi dengan (sambungan) telepon. Dan saya tidak tahu orangnya,” terangnya kepada wartawan saat konferensi pers di Polresta Malang Kota, Kamis 19 Maret 2020.

Teknisnya, dia memaparkan bahwa sabu-sabu tersebut dikirim terlebih dahulu kepadanya. Jika sudah terjual, baru kemudian dirinya melakukan pembayaran dengan cara ditransfer kepada orang yang memiliki barang haram itu.

”Satu kali pengiriman, kadang 30 gram. Sekarang, barangnya sudah habis dan sisa dua (bungkus) itu saja,” jelas pengedar yang mengaku baru tiga bulan melakukan tindak pidana tersebut.

Sebagaimana disampaikan Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Leonardus Simarmata mengatakan SA mendapatkan barang tersebut dari temannya YUGO yang masih DPO sampai sekarang. Operandinya yaitu dengan cara sistem ranjau di Jalan Danau Matana, Kelurahan Sawojajar, Kota Malang.

Setelah itu, dia menyampaikan bahwa SA mengedarkannya dengan cara menjual kepada beberapa orang. Termauk kepada pemakai berinisial FIP 28 tahun yang juga merupakan warga Kelurahan Dinoyo, Kota Malang.

”SA ini menyerahkan atau menjual kepada FIP dengan harga Rp 1.250.000 ribu. Dari penjualan itu, tersangka mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 250 ribu,” kata mantan Wakapolrestabes Surabaya ini.

Untuk kronoligis penangkapannya, Leo mengatakan SA tertangkap terlebih dahulu oleh Satreskoba Polresta Malang di Jalan Simpang Borobudur, Kelurahan Klojen, Kota Malang. Dan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 15 poket sabu dengan total seberat 58,41 gram dan satu handphone.

”Dari hasil pengembangannya. SA ini mengaku sudah menjual kepada FIP yang kemudian diamankan ditempat yang sama. Dari FIP ini, kami mengamankan barang bukti 1 poket sabu seberat 0,3 gram,” terang mantan Kapolres Mojokerto ini.

”Tapi, bukan hanya FIP saja. Dari pengakuannya, barangnya tersebut juga sudah dijual kepada beberapa orang lainnya dengan harga yang sama,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya tersebut, dia mengatakan kedua pengedar dan pemakai ini dijerat dengan pasal berbeda. Dipaparkannya, SA terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Dia terancam hukuman minimal dipenjara seumur hidup. Atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dendanya paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” ujarnya.

Sedangkan FIP, kata Leo, terancam dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dikatakannya bahwa pemakai ini terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. []

”Ini berbeda. Karena FIP hanya pemakai dan SA pengedar,” tuturnya. []

Berita terkait
RSUD Kota Malang Antisipasi Lonjakan Pasien Corona
RSUD Kota Malang disiapkan sebagai pusat penanganan awal pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona sebelum dirujuk ke RSSA Malang.
Cegah Corona, SMK di Malang Sterilisasi Ruang UNBK
SMKN PGRI 3 Kota Malang menerapkan pembersihan peralatan UNBK dan siswa diwajibkan cuci tangan serta wudhu sebagai pencegahan pandemi virus corona.
515 Pasien 4 Orang Meninggal, Malang Belum KLB DBD
Berdasarkan data Dinkes Jatim, Kabupaten Malang merupakan daerah terbanyak penderita DBD dibandingkan kabupaten dan kota lainnya di Jatim.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.