Terjerat Plagiarisme, Rektor USU Terpilih Tetap akan Dilantik

Rektor USU terpilih, Muryanto Amin yang terjerat kasus self-plagiarismkarya publikasi ilmiah, dikabarkan tetap akan dilantik pada akhir Januari.
Muryanto Amin (Kiri). (Foto: Tagar/IG)

Medan - Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) terpilih, Muryanto Amin yang terjerat kasus self-plagiarism atau autoplagiasi karya publikasi ilmiah, dikabarkan tetap akan dilantik pada akhir Januari ini.

Jadwal pelantikan rektor USU terpilih telah beredar luas di media sosial dalam bentuk salinan surat nomor: 4607/MPK.A/RHS/KP/2021 yang menyebutkan, prosesi pelantikan akan tetap diselenggarakan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) pada tanggal 28 Januari 2021 di Jakarta.

"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu menyampaikan bahwa prosesi pelantikan Rektor Universitas Sumatera Utara periode tahun 2021-2026 tetap dilaksanakan oleh MWA USU pada tanggal 28 Januari 2021 di Jakarta," demikian surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na'im tertanggal 22 Januari 2021.

Ketua MWA USU Nurmala Kartini Pandjaitan, Minggu, 24 Januari 2021 yang coba dikonfirmasi mengenai kebenaran informasi tersebut, belum menjawab meski pesan WhatsApp yang dikirimkan ke nomornya sudah dibaca.

Muryanto Amin terpilih sebagai Rektor USU setelah meraih 57,75 persen suara atau setera 18 suara MWA USU. Dia unggul dari dr Farhat dengan raihan 11 suara atau 35,75 persen, dan Arif Nasution dengan 2 suara atau 6,5 persen.

Dia akan menjabat sebagai Rektor USU periode 2021-2026, menggantikan Prof Runtung Sitepu yang masa jabatannya berakhir pada 22 Januari 2021.

Kemudian Muryanto Amin menjadi sorotan publik setelah namanya terseret dalam kasus dugaan self-plagiarism atau autoplagiasi karya publikasi ilmiah.

Baca juga: 

Bahkan, Rektor USU Prof Runtung Sitepu sebelum mengakhiri masa jabatannya telah menghukum Muryanto Amin karena terbukti melakukan plagiat publikasi ilmiah.

Dalam salinan putusan berkop surat USU menyebut, Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma, Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika Atas Nama Dr Muryanto Amin SSos MSi dalam Kasus Plagiarisme.

Dalam bagian keputusan itu, disebut bahwa Muryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan plagiarisme dalam bentuk self-plagiarism atau autoplagiasi (plagiasi diri sendiri).

Dinyatakan bahwa Muryato telah terbukti melanggar etika keilmuan dan moral sivitas akademika.

Menghukum Muryanto penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama setahun sejak tanggal keputusan dikeluarkan, yakni 14 Januari 2021.

Menghukum Muryanto untuk mengembalikan insentif yang telah diterimanya atas terbitnya artikel berjudul A New Patronage Networks of Pemuda Pancasila In Governor Election of North Sumatra yang dipublikasikan pada jurnal Man of India, terbit September 2017, ke kas USU Medan.

Keputusan yang diteken Rektor USU Prof Dr Runtung SH MHum itu ditembuskan ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Ketua Majelis Wali Amanat USU, dan Ketua Senat Akademik USU Medan. []

Berita terkait
Video Maling Motor di Medan Menyebar ke Medsos, Polisi Buru Pelaku
Aksi pencurian satu unit motor di Kota Medan, Sumut, terekam CCTV dan menyebar ke media sosial.
Menteri PPPA Kunjungi Daerah Terdampak Longsor di Sumedang
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengunjungi langsung daerah terdampak bencana longsor di Sumedang.
Pria Pamer Kemaluan dalam Angkot di Medan, Ini Kata Psikolog
Seorang pria paruh baya yang memamerkan kemaluannya di dalam angkot di Kota Medan, memiliki kelainan seksual yang disebut exhibitionism.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.