Tergiur Untung, Pria di Bantul Nekat Edarkan Obat Terlarang

B, 38 tahun warga Desa Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul diamanankan polisi atas kepemilikan obat terlarang.
Ilustrasi obat terlarang. (Tagar/Pixabay)

Bantul - Seorang pria di Bantul lagi-lagi harus berurusan dengan Polisi. B, 38 tahun warga Desa Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul diamanankan polisi atas kepemilikan obat terlarang.

Kasat Resnarkoba Polres Bantul, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Archie Nevada mengatakan B merupakan pengedar obat terlarang jenis pil sapi. B merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Sebelumnya B pernah dua kali mendekam di penjara dengan kasus yang sama. Saat ini B tertangkap untuk ketiga kalinya Atas perbuatannya mengedarkan obat terlarang.

“Ini ketiga kalinya pelaku diamankan dengan kasus yang sama yaitu sebagai pengedar obat-obatan terlarang,” jelas AKP Archie Nevada pada wartawan, Senin, 8 Februari 2021.

Jadi yang kita amankan itu pembelinya dulu, lalu kita dalami yang pengedarnya si B ini. Pelaku diamankan dengan barang bukti 300 pil putih dengan logo Y yang siap diedarkan,

B diamankan oleh polisi pada Sabtu, 6 Februari 2021 sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku berhasil diamankan ketika petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pembeli. Setelah diinterogasi, pembeli mendapat obat dalam daftar G tersebut dari B.

Setelah mendapat informasi tersebut Polisi segera mendatangi rumah pelaku dan melakan pengeledahan. Dari pengeledahan yersebut ditemukan pil putih berbentuk Y sebanyak 300 butir yang sudah dikemas dan siap diedarkan.

“Jadi yang kita amankan itu pembelinya dulu, lalu kita dalami yang pengedarnya si B ini. Pelaku diamankan dengan barang bukti 300 pil putih dengan logo Y yang siap diedarkan,” jelas AKP Archie Nevada.

Pelaku mengaku membeli obat terlarang tersebut satu botol yang berisi seribu butir. Kemudian pil dikemas siap edar, satu bungkus 10 butir dengan harga 30 puluh ribu. B menjual ini kepada teman-temannya.

Pelaku yang hanya buruh serabutan ini merasa tidak kapok berjualan obat terlarang tersebut karena tuntutan ekonomi. Keuntungan dari menjual obat terlarang tersebut mencapai 100%.

“Karena tututan ekonomi dan untungnya banyak maka pelaku tidak kapok, kata pelaku keuntungannya sangat banyak jadi dia tergiur oleh itu,” jelas AKP Archie.

Akibat perbuatannya mengedarkan obat terlarang ini pelaku dikenakan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 3009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. []

Baca juga:

Berita terkait
Alasan Dinas Kesehatan Bantul Berharap Ada PTKM Tahap Tiga
Dinkes Bantul menilai pelaksanaan PTKM di Bumi Projotamansari sukses menekan penyakit pagebluk. Harapannya PTKM diperpanjang.
Bantul Menuju Layak Anak, Tapi Kekerasan Seksual Meningkat
Bantul sedang berjuang menuju Kabupaten Layak Anak. Namun, kasus kekerasan seksual pada anak di Bumi Projotamansari ini justru terus meningkat.
Pemkab Bantul Tutup Tiga Pasar Muamalah Jaringan Zaim Saidi
Pemkab Bantul menutup tiga pasar muamalah yang diduga jaringan Zaim Saidi. Ketiga pasar ini dalam transaksi menggunakan koin dinar dan dirham.
0
Banyak Kepala Daerah Mau Jadi Kader Banteng, Siapa Aja?
Namun, lanjut Hasto Kritiyanto, partainya lebih mengutamakan dari independen dibandingkan politikus dari parpol lain.