Sleman - Warga Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, berinisial RA, 25 tahun, diiming-imingi upah Rp 500 ribu. Namun, belum sempat menikmati bayarannya, RA kini terancam penjara 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.
RA adalah seorang kurir sabu-sabu. Dia ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY di wilayah Sleman dekat Sindu Kusuma Edupark (SKE) saat akan mengantar barang haram tersebut ke wilayah Magelang, Jawa Tengah pada Jumat, 29 Mei 2020. Dari tangan tersangka RA, petugas kepolisian berhasil mengamankan Sabu dengan berat 22,72 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Komisaris Besar Polisi Ary Satriyan mengatakan, RA membawa sabu 22.72 gram sebanyak 14 paket. "RA ini mendapat barang haram dari bandarnya yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Dia diperintah mengantar ke Magelang, Jawa Tengah. Sambil menunggu perintah, tersangka menunggu di dekat SKE itu," katanya, Senin, 22 Juni 2020.
Kepada petugas, RA mengaku baru pertama kali melakukan pekerjaan sebagai tukang antar atau kurir narkoba. Upah tergiur dengan upah dari pekerjaanya itu. Rencananya upah Rp 500 ribu akan digunakan untuk mencukupi biaya sehari-hari. RA hanya bekerja sebagai buruh harian lepas.
Kompol Ary mengatakan, saat ditangkap, RA datang bersama pelaku BP, 25 tahun, warga Condongcatur, Kecamatan Depok, Sleman. Polisi langsung melakukan penyelidikan mendalam terhadap pelaku BP lalu mendatangi rumahnya. Hasilnya, petugas polisi berhasil menemukan 121, 64 gram tembakau gorila dan pil Trihexyphenidyl sebanyak 2.300 butir di rumah pelaku BP.
RA ini mendapat barang haram dari bandarnya yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Dia diperintah mengantar ke Magelang, Jawa Tengah.
Menurut pengakuan tersangka BP membeli obat terlarang melalui online. "BP juga juga menjual obat berbahaya. Setiap 10 butir pil Trihexyphenidyl dijual Rp 250 ribu," ucapnya.
RA dikenakan pasal 112 ayat 2 atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta paling banyak Rp 8 miliar.
Sementara BP dikenakan pasal 112 ayat 2 atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 UU RI Nomor tentang Kesehatan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kelapa Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Yuliyanto mengatakan, kedua tersangka ditangkap dalam rangka pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda DIY. Di DIY ada lima jenis narkoba yang banyak beredar. Pertama ganja, sabu, tembakau gorila pil Trihexyphenidyl dan aprozolam.
Dia mengatakan, dari Januari sampai Juni 2020, Polda DIY dan jajaran telah melakukan pengungkapan ganja sebanyak 8, 45, 17 gram, sabu 10.309,78 gram, tembakau gorila 9.044,46 gram, psikotropika sebanyak 2.631 butir. "Polda DIY akan terus memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polda DIY," ucapnya. []