Aceh Barat Daya – Aksi kerjar-kejaran Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Aceh Barat Daya saat meringkus bandar narkoba JA, 34 Tahun di Jalan Nasional Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya, Senin, 15 Juni 2020. Untuk menangkap JA, polisi harus kejar-kejaran bak film aksi.
Kepala Kepolisian Resor Abdya, Ajun Komisaris Besar Muhammad Nasution membenarkan pihaknya telah menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu yang hendak melakukan transaksi di wilayah hukum Polres Aceh Barat Daya.
“Karena panik mobil pelaku mengalami kecelakaan dan berhasil ditangkap beserta barang bukti
“Benar, Tim berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 12 paket dengan berat 31,81 gram, alat timbang sabu yang disimpan didalam tas sandang warna hitam dan satu unit mobil Avanza warna putih,” kata Nasution, Selasa, 16 Juni 2020.
Nasution mengatakan penangkapan terhadap JA tidak berlangsung mulus, sebab saat hendak ditangkap pelaku sempat melarikan diri menggunakan mobil dengan kecepatan tinggi, polisi kemudian melakukan pengejaran sambil meminta pelaku berhenti.
“Karena panik mobil pelaku mengalami kecelakaan dan berhasil ditangkap beserta barang bukti,” ujar Kapolres.
Kecelaan itu, lanjut Nasution, membuat pelaku mengalami luka ringan dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Teungku Peukan (RSU-TP) untuk mendapat penanganan medis.
“Sedangkan barang bukti sabu diamankan ke Mapolres Abdya guna penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Atas perbuatannya, JA terancam pasal berlapis yakni Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat ( 2 ) dan Pasal 115 ayat( 2 ) dengan ancaman penjara paling berat seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
”Itu pasal dan ancamannya,” ucapnya. []