Terapkan Perda New Normal, DPRD Sumbar Sentil Pemko Padang

Anggota DPRD Sumatera Barat sentil Kota Padang yang dinilai terburu-buru menerapkan Perda New Normal.
Anggota DPRD Sumbar Hidayat. (Foto: Tagar/Istimrwa)

Padang - Pemerintah daerah diingatkan untuk hati-hati dalam menerapkan peraturan daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Sebab, Perda yang telah disahkan DPRD bersama Pemprov Sumbar itu masih berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Jangan sampai Perda belum bernomor ini menjadi rujukan dalam memberikan sanksi sosial, itu saja yang ingin saya koreksi.

Hal itu dinyatakan Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Partai Gerindra, Hidayat. Menurutnya, sampai kini Perda itu belum berkekuatan hukum karena masih menunggu proses fasilitasi di Kemendagri.

Fasilitasi Kemendagri itu bentuk pembinaan pemerintah pusat terhadap produk hukum di daerah. Mereka akan melihat sejauh mana Perda itu tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, ketertiban umum, norma-norma kesusilaan, dan azas kebinekaan.

Dari informasi yang diterimanya, kata Hidayat, ada sejumlah catatan dari pasal-pasal yang diajukan tersebut menjadi pembahasan di Kemendagri.

"Setelah dibahas lagi oleh Pansus, baru nanti dikirim lagi. Setelah itu baru ada usulan nomor registrasi dari gubernur ke Kemendagri. Setelah nomor registrasi ini disetujui oleh Mendagri, baru bisa didaftarkan di lembaran daerah," katanya, Selasa, 22 September 2020.

Sedangkan hari ini, kata Hidayat, Perda tersebut belum bernomor. Dengan begitu, belum bisa menjadi dasar hukum dalam melakukan penindakan hukum, seperti yang telah dijalankan Pemko Padang.

"Harus jelas dan hak-hak hukum masyarakat juga harus diperjuangkan, dihargai dan dihormati. Jangan sampai Perda belum bernomor ini menjadi rujukan dalam memberikan sanksi sosial, itu saja yang ingin saya koreksi," katanya.

Selanjutnya, amanah dari Perda setelah punya nomor registrasi atau nomor Perda, tujuh hari setelah ditetapkan (sah dan berkekuatan hukum), maka harus dilakukan sosialisasi terhadap substansi dan sanksinya.

Menurutnya, penerapan Perda AKB di Kota Padang belum tepat dan terburu-buru. Dia juga mengingatkan agar Pemko Padang harus bersabar untuk menerapkan Perda AKB.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Padang mulai menerapkan Perda AKB Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 sejak Senin, 21 September 2020. Warga kota Padang diwajibkan memakai masker keluar rumah, jika kedapatan tidak menggunakan masker maka akan dikenai sanksi denda dan kurungan. []

Berita terkait
Sanksi Perda New Normal di Sumbar Belum Bisa Diterapkan
Penerapan sanksi Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasan Baru belum bisa dilakukan.
Polisi Siapkan Sel Khusus Pelanggar Perda AKB di Padang
Masyarakat yang melanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Padang bakal dimasukkan ke dalam sel khusus.
Mulai Besok Aturan AKB di Padang, Warga Bisa Dipenjara
Bagi warga Padang yang kedapatan melanggar aturan AKB berulang kali sanksinya dihukum dengan kurungan penjara.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.