Padang - Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), berencana menggelar operasi yustisi dan penindakan tegas terhadap masyarakat pelanggar peraturan daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Sel tahanan saat ini penuh, namun kami akan siapkan sel khusus bagi para pelanggar Perda AKB.
Dalam penindakan, Pemko Padang melibatkan unsur TNI-Polri. Salah satu cara yang dilakukan oleh polisi adalah dengan menyiapkan sel khusus bagi para pelanggar Perda AKB.
"Sel tahanan saat ini penuh, namun kami akan siapkan sel khusus bagi para pelanggar Perda AKB," kata Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir kepada wartawan, Senin, 21 September 2020.
Sebelum dilakukan penahanan, para pelanggar Perda AKB akan dilakukan tes swab untuk menentukan positif atau tidaknya si pelanggar tersebut. "Tujuannya untuk mengetahui kondisi kesehatan mereka juga," katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan pihaknya mengambil gerak cepat pasca perda AKB disahkan pada Jumat, 11 September 2020 dan sudah disosialisasikan pasca aturan itu disahkan di tingkat DPRD Sumbar.
Hendri meminta kepada petugas yang diterjunkan ke lapangan untuk tetap dengan santun memberi tahu kepada masyarakat terkait penegakan aturan protokol kesehatan Covid-19. Sanksi sosial akan diberikan para pelanggar, namun tidak seberat dengan sanksi denda.
"Jika ketemu lagi dengan orang yang sama, maka penindakan selanjutnya adalah diberi hukuman administratif berupa denda sebesar Rp 250 ribu. Bisa saja orang yang sama ditindak dan diproses ke pengadilan, jalan terakhir adalah dihukum kurungan penjara," katanya.
Menurut Hendri, langkah ini diambil agar Kota Padang kembali ke zona hijau, karena jika tak kunjung hijau, maka pelajar tidak akan bisa masuk ke sekolah.
"Banggalah dengan Perda ini, perda ini satu-satunya di Indonesia terkait penegakan Perda AKB dalam penanganan Covid-19. Jangan sampai kita sendiri yang menjatuhkan harga diri, saya meminta ini dikerjakan secara serius," katanya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Perda AKB tidak menjamin penyebaran virus Covid-19 akan serta merta hilang di Sumatera Barat.
"Dengan perda ini bisa mengatur orang yang tidak memakai masker dan menjaga jarak. Memang tidak menjamin dengan adanya perda ini Covid-19 berkurang, namun setidaknya bisa memberi efek jera oknum masyarakat yang nakal itu. []