Terancam 20 Tahun, Bandar Sabu di NTB Gagal Menikah

Rencana pernikahan pemilik sabu 3,3 kilogram di NTB terancam batal karena dia terancam 20 tahun penjara.
Tio dihadirkan saat rilis media di Mapolresta Mataram, Jumat 3 Juli 2020. (Foto: Tagar/Harianto Nukman)

Mataram - Rencana pernikahan pemilik sabu 3,3 kilogram berinisial SR alias Tio, warga Lingkungan Punia Saba, Kelurahan Punia, Kota Mataram itu harus menunda pernikahannya, lantaran lebih dulu ditangkap oleh tim gabungan Polda NTB, BNNP NTB, dan Satresnarkoba Polresta Mataram. Tio diancam minimal 20 tahun penjara.

Rencananya minggu depan dia mau menikah. Dia mengaku tinggal seminggu lagi menikah. Tapi lebih dulu ditangkap.

Pria berusia 25 tahun itu harus rela mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang cukup lama. Sedangkan gadis pujaannya juga ikut ditangkap polisi, tetapi statusnya sebagai saksi.

"Rencananya minggu depan dia mau menikah. Dia mengaku tinggal seminggu lagi menikah. Tapi lebih dulu ditangkap," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson di Mataram, Jumat 3 Juli 2020.

Elyas menjelaskan tentang awal Tio terlibat bisnis haram tersebut. Berawal di bulan Februari tahun lalu, Tio mengenal seorang pengedar narkoba. Ia kemudian tertarik untuk ikut menjual sabu, dimulai bulan Juni tahun 2019 lalu.

"Dia jual eceran dulu, mulai dari satu gram. Terus nambah ke ons. Banyak pelanggannya jadi jual kiloan," bebernya.

Dengan keuntungan yang didapat. Tio terus menjalankan bisnis haramnya. Satu gram sabu dijual seharga Rp 1,8 juta. Sebelumnya, beberapa kilo sabu berhasil dijualnya.

"Makanya dia putar dulu uangnya. Semakin banyak dia dapat," tutur Elyas.

Ada empat orang yang ditangkap polisi. Akan tetapi hanya Tio yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tiga orang lainnya termasuk kekasih Tio berinisial SY atau Cece itu ditetapkan sebagai saksi.

"Tes urin sudah. Kakaknya itu yang positif. Kakaknya itu yang nyoba setiap barangnya datang," katanya.

Petugas memastikan mengembangkan kasus sabu ini ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pembuktian terbalik pun disiapkan petugas.

"Karena kalau TPPU itu penyidikannya berbeda. Misalnya dia beli rumah. Danannya dari mana dia dapatkan," sebutnya.

Indikasi TPPU yang dilakukan Tio cukup meyakinkan. Dengan profesinya sebagai karyawan distro dan menerima gaji Rp 1,5 juta per bulan, tapi ia mampu membeli satu unit rumah dengan membayar kontan Rp 585 juta di daerah Bendega. Belum lagi dengan barang mewah dan perlengkapan rumah lainnya yang dibayar kontan.

"Makanya semua barang yang diduga didapatkan dari hasil menjual sabu itu kita sita. Kita juga berencana untuk mentracing rekeningnya. Ini untuk menyelidiki TPPU," ungkap Ericson.

Kasus sabu 3,3 kilogram itu diungkap polisi pada hari Senin 29 Juni lalu. Pengungkapan dengan barang bukti terbesar sepanjang sejarah di Provinsi NTB. Pengungkapan ini termasuk jaringan atau sindikat narkoba antar provinsi.

Tio terancam dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 20 tahun penjara. []

Berita terkait
Pecandu Sabu di Medan Serang Polisi Pakai Parang
Seorang pengguna narkoba jenis sabu di Kota Medan, Sumatera Utara, serang polisi menggunakan sebilah parang hingga akhirnya dtembak.
4 Kurir Sabu di Medan Ditangkap, 1 Ditembak Mati
Seorang pengendali narkotika jenis sabu warga Kota Dumai, ditembak mati petugas Polrestabes Medan, Sumatera Utara.
Bandar Narkoba di NTB Ditangkap, Sabu 3,3 Kg Disita
Tim gabungan Polda NTB, BNNP dan Satresnarkoba Polresta Mataram, berhasil mengungkap bandar narkoba terbesar sepanjang sejarah NTB, yakni 3,3 Kg.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi