Bandar Narkoba di NTB Ditangkap, Sabu 3,3 Kg Disita

Tim gabungan Polda NTB, BNNP dan Satresnarkoba Polresta Mataram, berhasil mengungkap bandar narkoba terbesar sepanjang sejarah NTB, yakni 3,3 Kg.
Kapolda NTB Irjen Pol Muhammad Iqbal merilis kasus penangkapan bandar sabu 3,3 Kilogram di Mapolresta Mataram, Selasa 2 Juli 2020. (Foto: Tagar/Harianto Nukman)

Mataram - Peredaran narkoba jenis sabu seberat 3,3 Kg berhasil digagalkan oleh tim gabungan Polda NTB, BNNP dan Satresnarkoba Polresta Mataram. Pengungkapan kasus dengan barang bukti sabu ini adalah terbesar sepanjang sejarah di NTB.

"Ini pengungkapan kasus sabu terbesar sepanjang sejarah di NTB. Ini tidak begitu saja langsung bisa diungkap. Tapi karena ketekunan dan keuletan yang dipersembahkan tim gabungan Polda NTB, BNNP dan Satresnarkoba Polresta Mataram," kata Kapolda NTB, Irjen Pol Muhammad Iqbal, saat rilis kasus di Polresta Mataram, Kamis, 2 Juli 2020.

Pengungkapan itu sebagai kado terindah dalam momentum perayaan Hari Bhayangkara ke-74. Iqbal mengatakan prestasi itu dipersembahkan untuk masyarakat NTB.

Ini pengungkapan kasus sabu terbesar sepanjang sejarah di NTB.

"Ini bentuk kesungguhan petugas. Kami ingin menyampaikan pesan tidak ada ruang untuk pelaku. Terutama untuk pengedar narkoba. Kami tidak mau main-main. Ini terjawab dengan mengungkap kasus ini," ungkapnya.

Iqbal sangat mengapresiasi keberhasilan tim gabungan. Selain karena jumlah barang bukti, juga karena kasus yang diungkap merupakan sindikat narkoba antar provinsi. Ia pun memerintahkan agar pengungkapan itu dikembangkan untuk mengungkap kasus yang lebih besar lagi.

"Saya sudah perintahkan untuk dikembangkan lagi. Semua yang diduga terlibat dengan jaringan ini agar dikembangkan. Selamat dan sukses untuk pengungkapan ini. Terutama untuk Kapolresta Mataram dan jajarannya," katanya.

Untuk kedepannya, petugas akan bersama-sama menekan angka peredaran narkoba di NTB. Terutama di wilayah Kota Mataram.

"Iya khususnya di Mataram sebagai epicentrum NTB. Kita akan ungkap dengan menyiapkan berbagai strategi. Siapapun jaringannya akan dibabat habis dan ditangani sesuai dengan peraturan perundag-undangan," tegas Iqbal.

Pengungkapan kasus sabu itu terjadi pada Rabu 1 Juli kemarin, sekitar pukul 10.30 Wita. Berawal saat tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram mendapat informasi jual beli sabu. Informasi ditindaklanjuti oleh tim gabungan. Selanjutnya mendapatkan pelaku di daerah Karang Sukun, Kelurahan Mataram Timur, Kota Mataram.

Pelaku yang menggunakan sepeda motor sempat melarikan diri dan dikejar sampai di wilayah Gatep, Ampenan. Pemilik barang haram tersebut adalah Sahrul Ramadhan alias Tio warga Jalan Abdul Kadir Munsyi, Gang Dahlia, Lingkungan Punia Saba, Kelurahan Punia. Tio ditangkap setelah tiga kawannya sebelum juga ditangkap petugas. Salah satunya adalah pacar pelaku berinisial SY alias Cece.

"Penyelidikan kita laksanakan sejak Senin 29 Juni 2020 dengan melakukan pemantauan di lokasi yang biasa dijadikan tempat mangkal pelaku. Pelaku sempat membuang sesuatu ke arah gudang besi," kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Guntur Herditrianto.

Pemeriksaan pun dilakukan di lokasi tempat pelaku membuang barang bukti. Ditemukan satu buah tas plastik warna merah. Bungkusan besar itu digulung lakban warna hitam. Ada juga handphone warna biru dan sepasang sandal slop warna hitam.

Kemudian ada enam bungkus besar berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat total 3.316,75 gram atau 3,3 kilogram. Sabu itu ditaksir senilai Rp 5 miliar. "Berat bruto sabu yang didapatkan itu 3.316,75 gram atau 3,3 kilogram," papar Guntur.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap teman dekat pelaku inisial DPR bersama barang bukti, di Abi Guest House, Jalan Adi Sucipto Gang Cempaka Kelurahan Rembiga Kota Mataram. Tiga rekan pelaku turut ditangkap. Namun ketiganya masih berstatus saksi. Sedangkan Tio resmi sebagai tersangka. "Sudah tersangka satu orang (Tio)," katanya.

Atas perbuatannya itu, Tio terancam dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 20 tahun penjara. []

Berita terkait
Pemulung Surabaya Sembunyikan Sabu di Dalam Alquran
Seorang pemulung di Surabaya dibekuk polisi karena kedapatan menjadi kurir Sabu-sabu.
Buruh Asal Agam Sembunyikan Sabu di Karung Beras
Seorang buruh asal Kabupaten Agam diringkus Polres Bukittinggi. Dia kedapatan menyimpan sabu di dalam karung beras.
Suami Istri Kompak Jual Sabu di Makassar
Sepasang suami istri di Kota Makassar ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran narkoba.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.