Tegal - Tempat wisata dan hiburan malam di Kota Tegal, Jawa Tengah, akan kembali dibuka mulai 1 November 2020. Sebelumnya, seluruh aktivitas wisata dan hiburan dibekukan selama sebulan imbas hajatan dan konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo.
Kebijakan tersebut dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal melalui Surat Edaran Wali Kota Tegal Nomor: 443/022 tentang Pembukaan Usaha Sektor Pariwisata di Kota Tegal. Isi surat edaran bertanggal 28 Oktober 2020 itu menyebutkan, pengelola tempat wisata dapat membuka kembali usahanya mulai 1 November 2020.
Selain pengelola tempat-tempat wisata, surat edaran tersebut ditunjukkan kepada pengelola usaha kafe, karaoke, spa dan panti pijat. Mereka sudah bisa membuka usahanya di hari yang sama.
Pengelola juga harus melakukan penyemprotan disinfektan di area usaha yang dikelola, khususnya yang berkaitan dengan pengunjung.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam keterangan edaran tersebut mengatakan, pembukaan usaha di sektor pariwisata mempertimbangkan perkembangan kemajuan penanganan Covid-19.
"Selain itu, dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi di usaha sektor pariwisata," ujar Dedy Yon.
Setelah dibuka kembali, pengelola tempat usaha yang tercantum dalam surat edaran diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya. Mereka harus menyediakan sarana cuci tangan, mewajibkan pengelola dan pengunjung memakai masker, dan menerapkan jaga jarak.
"Kemudian pengelola juga harus melakukan penyemprotan disinfektan di area usaha yang dikelola, khususnya yang berkaitan dengan pengunjung," ujar Dedy Yon.
Baca juga:
- Patroli Polisi Bersenjata di Blora selama Libur Long Weekend
- Tidak Liburan, Ganjar Malah Semangati Pasien Covid Semarang
- Libur Panjang, Rembang Perketat Perbatasan dan Objek Wisata
Sebelumnya, Pemkot Tegal menutup tempat wisata dan hiburan selama satu bulan sejak 1 Oktober 2020 paskaheboh hajatan dan konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo pada 23 September 2020.
Acara tersebut menuai sorotan masyarakat karena digelar di tengah pandemi dan mengundang kerumunan banyak orang tanpa menerapkan protokol kesehatan. Kepolisian juga turun melakukan penyelidikan dan menetapkan Wasmad sebagai tersangka.
Wasmad dijerat Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan terancam hukuman penjara satu tahun akibat tindakannya tersebut. []