Tempat Karaoke Sarang Prostitusi di Surabaya

Polisi menggerebek tempat karaoke di Surabaya karena adanya informasi menawarkan jasa prostitusi.
Polisi menangkap seorang mami bernama Christiani atau Sanny sebagai tersangka. Pelaku ini diduga mencari keuntungan dari menyediakan perbuatan cabul, yakni menawarkan para LC untuk melayani hubungan suami istri di sebuah tempat karaoke di Surabaya. (Foto: Tagar/Haris Dwi Susanto).

Surabaya - Sebuah tempat karaoke di Surabaya digerebek oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jatim. Penggerebekan itu dilakukan, karena adanya informasi menawarkan jasa prostitusi.

Dari hasil penggerebekan ini, polisi menetapkan seorang mami bernama Christiani atau Sanny sebagai tersangka. Pelaku ini diduga mencari keuntungan dari menyediakan perbuatan cabul, yakni menawarkan para LC untuk melayani hubungan suami istri.

"Pengungkapan dan penangkapan tersangka atas nama S atau C yang dipanggil Mami C. Diduga melakukan suatu tindak pidana, karena memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan dari kegiatan asusila," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu, 19 Agustus 2020.

Truno menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan polisi. Selanjutnya, penyidik langsung melakukan proses penyelidikan dan ditemui adanya praktik prostitusi di karaoke tersebut.

Saya tidak menjajakkan diri, tapi saya menjajakan mereka (LC) yang kepingin untuk melakukan hubungan suami-istri.

"Dasarnya laporan polisi hasil penyidikan oleh penyidik Ditreskrimum LPA 14 Agustus 2020 yang ditangani Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimun Polda Jatim," katanya.

Tak hanya itu, Truno menyebut ada dua LC yang ditawarkan Sanny kepada para pelanggan karaoke. Namun hingga kini, pihaknya masih melakukan proses penyidikan mendalam.

"Tersangka Mami C warga Sawahan Surabaya. Korban ada dua, NH 40 warga Sidoarjo dan IS warga Karang Pilang Surabaya," ujar Truno.

Di kesempatan yang sama, Truno menyebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni satu buah pakaian dalam wanita, satu buah pakaian dalam pria, satu buah alat kontrasepsi atau kondom bekas pakai, satu buah sprei warna putih dan bukti pembayaran salah satu hotel, satu kondom belum terpakai, dua buah HP, uang tunai Rp 1,4 juta dan Rp 4,5 juta.

Baca juga:

"Dalam hal ini penyidik masih terus melakukan serangkaian penyidikan, di mana saat ini penerapan pasal patut diduga atau dugaan satu tindak pidana pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun," ujar dia.

Selain itu, Tersangka mami Christiani mengaku baru enam bulan menjalankan pekerjaan prostitusi ini. Ia menjelaskan, bahwa wanita yang ditawarkannya ini adalah orang memiliki niat sama untuk mendapatkan uang.

"Sudah enam bulan di bisnis ini. Saya tidak menjajakkan diri, tapi saya menjajakan mereka (LC) yang kepingin untuk melakukan hubungan suami istri," kata tersangka. []

Berita terkait
Single Seat Stadion GBT Surabaya Mulai Dipasang
Pemerintah Kota Surabaya mulai memasang single seat untuk di tribun utara Stadion Gelora Bung Tomo yang akan digunakan Piala Dunia U-20.
Mahasiswa Papua Kenang 1 Tahun Rasisme di Surabaya
Mahasiswa Papua di Kota Surabaya melakukan aksi di depan Gedung Grahadi Surabaya untuk memperingati satu tahun terjadinya aksi rasisme.
Pesan Risma untuk Warga Surabaya Momen HUT ke-75 RI
HUT ke-75 RI juga menjadi momen bagi Tri Rismaharini untuk berpamitan sebagai Wali Kota Surabaya yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2021.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina