Sleman - Seorang pemuda inisial RZ harus menanggung malu ketika kepolisian melakukan penangkapan terhadap dirinya. Pasalnya, laki-laki yang berusia 25 tahun ini telah mencuri handphone milik temannya sendiri di kos Dusun Panggungsari, Kalurahan Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman.
Korban Muhammad Firgan Birnu Mualana, 18 tahun tak pernah menyangka bahwa yang mencuri handphonenya adalah teman satu kos. Pencurian terjadi ketika korban sedang tidak berada di kamar beberapa waktu lalu. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara 5 tahun.
Baca Juga:
Kapolsek Ngaglik, Komisaris Polisi (Kompol) Tri Adi Sulistiya mengatakan pencurian itu terjadi pada Rabu 7 Oktober 2020 pukul 11.00 WIB. Usai mengambil ponsel temannya itu, tersangka kabur pulang kampung. "Kasus ini terungkap saat korban melaporkan ponselnya hilang di kos. Akhirnya kami melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian," kata Kompol Tri Adi kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat, 16 Oktober 2020.
Dari informasi yang dikumpulkan, dugaan tersangka mengarah kepada RZ yang tidak lain teman kos korban.
Petugas kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan data lain yang berhubungan dengan kasus tersebut. "Dari informasi yang dikumpulkan, dugaan tersangka mengarah kepada RZ yang tidak lain teman kos korban," ucapnya.
Namun sayangnya, polisi mendeteksi keberadaan tersangka sedang pulang kampung di Bekasi, Jawa Barat setelah mencuri handphone korban. Saat tersangka kembali ke bumi perantauan, tak ingin berlama-lama akhirnya polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka di kos tersebut disaksikan oleh teman-teman kos.
Baca Juga:
Tersangka hanya tertunduk malu tanpa melakukan perlawanan. Kemudian polisi menggelandang tersangka ke Mapolsek Ngaglik untuk menjalani penyidikan.
"Petugas berhasil menangkap tersangka di kosnya pada Selasa, 13 Oktober 2020 dini hari sekitar pukul 02.15 WIB. Kami langsung dibawa ke Polsek Ngaglik untuk diproses hukum," ujarnya.
Dari pengakuan tersangka, niat mencuri ponsel korban timbul saat ia masuk ke kamar korban untuk pamit pergi dan mendapati kamar kosong. Saat itu, ia melihat ada ponsel korban tergeletak di lantai kamar. Situasi yang sepi membuat tersangka leluasa mengambil ponsel kemudian pulang kampung. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. []