Lhokseumawe - Mendukung Fatwa Haram yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, menyurati PT Telkom untuk segera memblokir game player unknown's battle grounds (PUBG).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Lhokseumawe Faisal, Selasa 13 Agustus 2019 mengatakan, pihaknya telah menyiapkam surat untuk ditandatanggani oleh Wali Kota Lhokseumawe, tentang pemblokiran game itu.
"Benar kami telah menyiapkan surat untuk ditandatanggani oleh bapak wali kota, yang nantinya ditujukan kepada PT Telkom, agar bisa segera dilakukan pemblokiran game tersebut," ujar Faisal.
Pemblokiran itu bisa saja dilakukan, karena berdasarkan IP yang digunakan
Sementara itu, Kepala Bidng Informatika Dinas Kominfo Kota Lhokseumawe Arman menyebutkan, surat itu telah diparaf oleh Kepala Dinas Kominfo dan Sekretaris Daerah. Posisi surat sudah berada di ruang Wali Kota Lhokseumawe.
Secara teknis, pemblokiran untuk wilayah Kota Lhokseumawe bisa saja dilakukan, karena pemblokiran tersebut berdasarkan internet protocol (IP), apalagi IP itu sudah tersistem regional, sehingga bisa dilakukan.
"Pemblokiran itu bisa saja dilakukan, karena berdasarkan IP yang digunakan. Semoga saja nanti pemblokiran ini bisa sesuai dengan harapan. Dalam waktu yang dekat ini, surat itu telah selesai," tutur Arman.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram tentang game PUBG, sehingga menuai pro dan kontra. Sebagian warga mendukung, beberapa juga menolaknya. []