Semarang - Kepala Polda (Kapolda) Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi mengungkap ada 18 anggotanya yang dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2020. Pemecatan lantaran mereka telah melakukan pelanggaran yang tak bisa ditolerir lagi.
Ahmad Luthfi menyampaikan jumlah sanksi PTDH ini meningkat dibanding 2019 yang hanya tujuh polisi yang dipecat.
"Jadi memang kami mengambil kebijakan nek ono sing apik, ngapain sing elek (kalau ada yang bagus kenapa yang jelek). Apalagi bila dia sudah melakukan tindak pidana dan sudah punya kekuatan hukum tetap," bebernya dalam konferensi pers akhir tahun 2020 di Mapolda Jawa Tengah, Rabu, 30 Desember 2020.
Jadi memang kami mengambil kebijakan nek ono sing apik, ngapain sing elek (kalau ada yang bagus kenapa yang jelek).
Menurut Kapolda, dari 18 polisi yang dipecat, 11 di antaranya melakukan pelanggaran yang tak bisa ditolerir lagi, yakni melakukan tindak pidana. Secara total, 2019 dan 2020, dari 19 polisi yang terjerat kasus pidana hingga saat ini 13 kasus masih menunggu proses banding.
"Ini dalam rangka menjaga kualitas organisasi kami sehingga ke depan tidak ada lagi, untuk memberi efek jera ke anggota kami," tegas dia.
Bagi perwira tinggi bintang dua ini, di lingkungan kepolisian yang dipimpinnya, hanya ada tiga sanksi yang berlaku bagi anggota bermasalah. Yakni, permintaan maaf, pemberhentian dengan hormat (PDH) dan PTDH.
"Boleh kita menegakkan hukum tapi tidak boleh dengan cara melanggar hukum," sambungnya.
Data Polda Jawa Tengah menyebutkan secara keseluruhan di wilayah hukumnya pada tahun 2020 ada 2.905 kasus yang melibatkan anggota Polri dan PNS Polri Terdiri dari 2.844 pelanggaran sudah selesai penanganan dan 61 kasus masih berproses.
Baca juga:
- Pilot Dipecat Terkait Penyebaran Virus Corona di Taiwan
- Satir Pancasila, Rahma Sarita Dipecat dari Staf Pimpinan MPR
- PDIP Tak Pecat Juliari Batubara Meski Tersangka Korupsi
Ribuan anggota bermasalah ini mayoritas melakukan pelanggaran tata tertib yang dikenai tindakan disiplin, sebanyak 2.629 kasus. Kemudian pelanggaran disiplin ada 182 kasus, 152 di antaranya sudah tertangani dan 30 kasus masih berproses.
Pelanggaran lain adalah kode etik profesi. Rincinya, ada 83 kasus, di mana 52 kasus sudah tertangani dan 31 kasus lain masih berproses. Serta pelanggaran tindak pidana sebanyak 11 kasus yang semuanya sudah selesai ditangani. []