Tegas, 18 Anggota Polda Jawa Tengah Dipecat Selama 2020

Sebanyak 18 polisi di Jawa Tengah dipecat karena melakukan pelanggaran berat, 11 di antaranya karena tersangkut kasus pidana.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampikan pihaknya menindak tegas 18 anggotanya yang melakukan pelanggaran berat. Mereka dikenai sanksi pecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (Foto: Tagar/Istimewa)

Semarang - Kepala Polda (Kapolda) Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi mengungkap ada 18 anggotanya yang dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2020. Pemecatan lantaran mereka telah melakukan pelanggaran yang tak bisa ditolerir lagi. 

Ahmad Luthfi menyampaikan jumlah sanksi PTDH ini meningkat dibanding 2019 yang hanya tujuh polisi yang dipecat.  

"Jadi memang kami mengambil kebijakan nek ono sing apik, ngapain sing elek (kalau ada yang bagus kenapa yang jelek). Apalagi bila dia sudah melakukan tindak pidana dan sudah punya kekuatan hukum tetap," bebernya dalam konferensi pers akhir tahun 2020 di Mapolda Jawa Tengah, Rabu, 30 Desember 2020. 

Jadi memang kami mengambil kebijakan nek ono sing apik, ngapain sing elek (kalau ada yang bagus kenapa yang jelek).

Menurut Kapolda, dari 18 polisi yang dipecat, 11 di antaranya melakukan pelanggaran yang tak bisa ditolerir lagi, yakni melakukan tindak pidana. Secara total, 2019 dan 2020, dari 19 polisi yang terjerat kasus pidana hingga saat ini 13 kasus masih menunggu proses banding.  

"Ini dalam rangka menjaga kualitas organisasi kami sehingga ke depan tidak ada lagi, untuk memberi efek jera ke anggota kami," tegas dia.

Bagi perwira tinggi bintang dua ini, di lingkungan kepolisian yang dipimpinnya, hanya ada tiga sanksi yang berlaku bagi anggota bermasalah. Yakni, permintaan maaf, pemberhentian dengan hormat (PDH) dan PTDH. 

"Boleh kita menegakkan hukum tapi tidak boleh dengan cara melanggar hukum," sambungnya.

Data Polda Jawa Tengah menyebutkan secara keseluruhan di wilayah hukumnya pada tahun 2020 ada 2.905 kasus yang melibatkan anggota Polri dan PNS Polri  Terdiri dari 2.844 pelanggaran sudah selesai penanganan dan 61 kasus masih berproses. 

Baca juga: 

Ribuan anggota bermasalah ini mayoritas melakukan pelanggaran tata tertib yang dikenai tindakan disiplin, sebanyak 2.629 kasus. Kemudian pelanggaran disiplin ada 182 kasus, 152 di antaranya sudah tertangani dan 30 kasus masih berproses. 

Pelanggaran lain adalah kode etik profesi. Rincinya, ada 83 kasus, di mana 52 kasus sudah tertangani dan 31 kasus lain masih berproses. Serta pelanggaran tindak pidana sebanyak 11 kasus yang semuanya sudah selesai ditangani. []

Berita terkait
Delapan Polisi di Medan Dipecat, Ini Kasusnya
Delapan anggota polisi di Polrestabes Medan dipecat secara tidak hormat. Ada yang terlibat narkoba hingga meninggalkan tugas tanpa keterangan.
Dari LGBT Hingga Narkoba, 113 Oknum Polisi Dipecat
Sepanjang Januari hingga Oktober 2020, sebanyak 113 oknum anggota Polri dipecat karena melakukan berbagai pelanggaran berat.
Dua Polisi di Toraja Dipecat Tidak Hormat, Ini Kasusnya
Dua anggota Polri yang bertugas di Polres Tana Toraja, Polda Sulsel, di pecat tidak dengan hormat atau PTDH. Ini kasusnya.
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.