Tega, Ayah Ajarkan Anak Curi Handphone di Surabaya

Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho menyebut NS melancarkan aksinya sebagai pembeli dengan mengajak anaknya yang masih berusia 7 tahun.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho saat rilis kasus pencurian yang dilakukan seorang ayah bersama anaknya di Mapolsek Wonocolo, Kamis 5 Desember 2019. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Perbuatan seorang bapak di Surabaya berinisial NS 43 tahun tak patut untuk ditiru. Sebab ia tega menyuruh anak putrinya yang masih berumur 7 tahun melakukan tindakan kriminal yakni mencuri.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan NS melancarkan aksinya sebagai pembeli dengan mengajak anaknya. Kemudian setelah pemilik toko lengah, pelaku menyuruh anaknya untuk mencuri.

"Pelaku berpura-pura menjadi pembeli di toko pakaian ataupun di rumah makan. Ketika penjaga ataupun pembeli yang lainnya serta pemilik tokonya lengah, maka anaknya disuruh untuk mengambil handphone lalu dimasukkan ke dalam celana," kata Sandi di Polsek Wonocolo, Kamis 5 Desember 2019.

Sandi menjelaskan, anak tersebut tak berani membantah perintah ayahnya. Sebab, diancam tak diberi uang saku, dan ancaman lainnya.

Pelaku berpura-pura menjadi pembeli di toko pakaian ataupun di rumah makan.

"Beruntung kita berhasil menangkap bapaknya di rumah. Pelaku ini sebenarnya juga akan melakukan aksi lagi di Wonocolo," kata Sandi.

Sementara itu, pelaku sudah tujuh kali melakukan pencurian. Hasil dari mengambil milik orang lain ini sibutat Nasir untuk membeli makan dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Saya sengaja menyuruh anak saya melakukan pencurian Handphone dan hasil penjualan Handphone saya buat beli makan pak," ujar pelaku.

Adapun lokasi yang pernah menjadi sasaran, diantaranya rumah makan di Jalan Siwalankerto, toko baju di Jalan Opak, pengirimiman paket JNE di Jalan Pandigiling dan rumah makan di Jalan Kutisari Surabaya.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian, dua kerdus handphone, sabuk sikep dan topi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. []

Berita terkait
Indonesia Lima Besar Penyumbang Emisi Gas Rumah Kaca
Produksi emisi gas Indonesia tinggi dikarenakan kebakaran hutan dan banyak beralihnya status hutan adat serta lahan pertanian menjadi non-hutan.
Kebakaran Pasar Hewan di Banyuwangi Ratakan Warung
Kebakaran disebabkan adanya sisa api dari pembakaran sampah yang berada di samping los parkir Pasar Hewan Banyuwangi.
Ratusan Juta Uang Palsu Gagal Beredar di Jember
Dua pelaku memiliki peran masing-masing yakni sebagai pencetak uang palsu dan satu lagi berperan sebagai pengedar.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu