Tawuran Tangsel, Dua Orang Meninggal Dunia

Dua orang menjadi korban tawuran di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) selama masa PSBB dan bulan puasa.
Tawuran Tangsel, Dua Orang Meninggal Dunia. (Foto: Tagar/Alfi

Tangerang Selatan - Dua orang menjadi korban tawuran di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Bulan Suci Ramadan. 

Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, tersangka kita amankan.

Sudah terjadi sebanyak tiga kali tawuran antar pemuda di beberapa titik di Kota Tangsel dalam kurun waktu seminggu ini. Pada tawuran kali ini memakan dua orang korban, berinisial MB, 19 tahun dan R, 16 tahun.

"Mengakibatkan dua korban meninggal. Kejadian terjadi di Graha Raya, Serpong, kedua di Jombang, Ciputat, dan ketiga di Cisauk," ucap Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan di Lobby Polres Tangsel, Rabu, 29 April 2020.

Iman mengatakan, berhasil mengamankan sebanyak 18 pelaku dari ketiga kasus tersebut. "Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, tersangka kita amankan. Tiga tersangka di bawah umur, dan 15 lainnya dewasa. Semua dalam proses penyidikan," tuturnya.

Iman mengatakan satu di antaranya 15 pelaku terpaksa harus diberi tindakan tegas, ditembak timah panas di bagian kakinya. "Karena yang bersangkutan melakukan perlawanan dan memegang senjata tajam saat diamankan," ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, sejumlah celurit, sarung yang dililitkan dengan kawat diujungnya, telepon genggam milik pelaku, dan satu buah sepeda motor.

Atas perbuatannya, para pelaku harus rela menghabiskan waktunya di balik jeruji besi. Pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Selain itu, kata Iman, telah menetapkan hukuman karantina wilayah kepada sembilan pelaku yang telah diserahkan kepada orang tua masing-masing.

Sembilan pelaku yang masih di bawah umur ini, dikenakan Pasal Karantina Wilayah, yakni Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

"Jadi ada mereka itu, pelaku yang ikut tawuran, tapi tidak aktif, dia bersifat pasif, tidak melakukan pemukulan, dia tidak membawa senjata tajam, tapi berada di lokasi tawuran. Kita amankan sehingga kita kenakan Undang-undang karantina kesehatan. Karena potensi mereka yang melakukan gangguan kamtibmas pada saat PSBB," ucap dia.

Berita terkait
90 Remaja Tawuran dan Balap Liar di Padang Ditangkap
Aksi tawuran dan balap liar di Kota Padang masih saja terjadi di tengah Covid-19.
Balap Liar dan Tawuran Marak Saat PSBB di Makassar
Polda Sulsel akan meningkatkan pengawasan untuk mengantisipasi semakin maraknya perang kelompok dan balap liar di Kota Makassar.
Tak Takut Corona, Pemuda Makassar Terlibat Tawuran
Tidak takut virus Corona, dua kelompok pemuda di Makassar, Sulawesi Selatan, malah terlibat tawuran, Kamis 26 Maret 2020, dini hari.