Jakarta - Polsek Setiabudi mengamankan tiga pelaku tawuran dua kelompok di Jalan Minangkabau, Jakarta Selatan. Akibat tawuran tersebut, seorang pemuda berinisial JA, 25 tahun, meninggal dunia.
Tiga orang diciduk dalam kasus ini yakni MS, 19 tahun, MRI, 20 tahun, dan FR, 23 tahun. Dari ketiga pelaku, polisi mengamankan tiga bilah celurit dan sebilah samurai.
Kapolsek Setiabudi AKBP Yogen Herpes Baruna mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu 12 Desember 2020 dini hari lalu. Tawuran itu melibatkan dua kelompok warga ‘Manggara Bersatu’ dan ‘Pasar Pondok Rumput Bersatu’.
“Di situ ada ajakan di mana salah satu kelompok remaja yang pernah menamakan dirinya Manggarai Bersatu mengundang dari kelompok lainnya yang menamakan dirinya Pasar Pondok Rumput Bersatu untuk melakukan tawuran,” Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Yogen Herpes Baruno, Selasa, 29 Desember 2020.
Menurut Yogen, tawuran hanya berlangsung selama 10 menit. Kemudian, Polisi langsung membubarkan tawuran tersebut. Namun kejadian singkat itu berujung maut. Korban tewas dibacok oleh para pelaku hingga tewas.
“Kejadian tawuran sendiri berlangsung singkat hanya sekitar 10 menit, kemudian dibubarkan oleh aparat. Kemudian tersangka kabur, korban masih sempat berdiri lagi," sebut Yogen dilansir NTMC Polri.
Setelah kejadian itu, pelaku kedua berinisial MS melakukan pembacokan dua kali di punggung korban dan di lengan kanan korban, kemudian kabur.
"Korban kemudian dibawa rekan-rekannya ke salah satu klinik, namun kemudian dinyatakan meninggal dunia karena kehabisan darah,” ujar Yogen.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 170 ayat 2 ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.[]