Tarif Tol Naik, YLKI: Tak Adil Bagi Konsumen

Tarif tol naik, YLKI menilai tak adil bagi konsumen. “Tidak adil bagi konsumen karena hanya mempertimbangkan kepentingan aspek inflasi saja," kata Tulus Abadi.
TARIF TOL TANGERANG-MERAK NAIK: Petugas menutup daftar tarif tol menjelang kenaikan di Gerbang Tol Serang Timur, Banten pada Senin (20/11). Mulai pukul 00.00 WIB, Selasa (21/11) tarif tol Tangerang-Merak akan naik dari Rp 38.000 menjadi Rp 41.000 (Gol I), dari Rp 53.000 menjadi Rp 57.000 (Gol II), dari Rp 63.500 menjadi Rp 67.000 (Gol III), dari Rp 82.500 menjadi Rp 88.500 (Gol IV) dan tarif untuk kendaraan Golongan V naik dari Rp 99.500 menjadi Rp 10.000. (Foto: Ant/Asep Fathulrahman)

Jakarta, (Tagar 6/12/2017) – Rencana PT Jasa Marga yang menaikkan tarif tol dalam kota mulai 8 Desember 2017 dinilai sebagai hal yang tidak adil bagi masyarakat sebagai konsumen jalan tol.

"Kenaikan tarif tol dalam kota tidak adil bagi konsumen karena Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat hanya mempertimbangkan kepentingan operator jalan tol, yaitu aspek inflasi saja," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi melalui pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Rabu (6/12).

Menurut Tulus, kenaikan tarif tersebut tidak sejalan dengan kualitas pelayanan jalan tol dan berpotensi melanggar standar pelayanan jalan tol. Kenaikan tarif tol seharusnya diikuti dengan kelancaran lalu-lintas dan kecepatan kendaraan di jalan tol.

"Saat ini fungsi jalan tol justru menjadi sumber kemacetan baru seiring dengan peningkatan volume kendaraan dan rekayasa lalu lintas yang rendah untuk pengendalian kendaraan pribadi," tuturnya.

Karena itu, kata Tulus, YLKI mendesak Kementerian untuk memperbaiki dan meningkatkan peraturan tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol. Pasalnya, menurut Tulus, selama ini SPM itu tidak pernah diubah dan diperbaiki sehingga menjadi hal yang tidak adil bagi konsumen.

"YLKI juga mendesak Kementerian PUPR untuk transparan dalam hasil audit pemenuhan SPM terhadap operator jalan tol," ujarnya.

Sementara itu, PT Jasa Marga berencana menaikkan tarif tol dalam kota Jakarta berlaku mulai Jumat (8/12). Kenaikan tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 973/KPTS/M/2017.

Dengan kenaikan tersebut, maka tarif tol dalam kota Jakarta menjadi Rp 9.500 (kendaraan golongan I), Rp 11.500 (golongan II), Rp 15.500 (golongan III), Rp 19.000 (golongan IV) dan Rp 23.000 (golongan V). (ant/yps)

Berita terkait