Jakarta - Maraknya situs Pinjaman Online (Pinjol) di Indonesia menimbulkan masalah baru dan menimbulkan konflik dalam masyarakat. Pinjol memang bukanlah hal baru di dunia perbankan. Sejak awal 2018-an pinjaman yang seperti ini memang sudah ada.
Permasalahan dan konflik dalam pinjol ilegal lantaran pinjol ilegal menerapkan bunga yang cukup tinggi dan tenor yang singkat. Sehingga mencekik dan akhirnya menimbulkan konflik.
Konflik biasanya terjadi antara nasabah dengan Debt Collector yang biasanya menagih dengan cara yang kasar. Paling buruk, oknum pinjol ilegal ini bahkan melakukan teror kepada nasabahnya.
- Baca Juga: Pemerintah Lakukan Moratorium Penerbitan Izin Pinjaman Online
- Baca Juga: OJK Rangkul Polri Berangus Pinjaman Online Ilegal
Teror biasanya dilakukan dengan menyebar data pribadi nasabah, dipermalukan secara online, bahkan ada yang mengakses handphone milik nasabah secara ilegal. Namun, jika Anda, keluarga atau teman ada yang menjadi korban teror Pinjol, Anda bisa melaporkannya ke beberapa situs berikut.
1. Lapor.go.id
Situs pertama adalah Lapor.go.id. Penggunaan situs ini juga mudah, kamu hanya perlu melakukan langkah-langkah di bawah ini:
- Buka Lapor.go.id
- Pilih pengaduan
- Upload lampiran atau berkas pendukung
- Klik lapor
2. Patrolisiber.id
Kedua adalah patroli siber yang memang dibuat pemerintah sebagai situs pengaduan teror dari pinjol ilegal. Caranya sebagai berikut.
- Buka Patrolisiber.id
- Pilih Laporkan
- Lengkapi data yang diperlukan
- Kirim
- Konsumen.ojk.go.id
- Baca Juga: Upaya Pemerintah Lindungi Masyarakat dari Pinjaman Online Ilegal
- Baca Juga: Tips Agar Terhindar dari Pinjaman Online Ilegal
Nah kalau yang satu ini resmi dari OJK ya. Hanya pinjol yang sudah terdaftar OJK tampaknya yang bisa diadukan lewat situs yang satu ini. Caranya berikut ini.
- Buka Konsumen.ojk.go.id
- Buat akun terlebih dahulu
- Masuk
- Pilih laporkan
- Lengkapi berkas
- Laporkan
Nah, itulah tiga cara yang dapat Anda lakukan jika Anda terjebak dalam pinjol ilegal. []