Pangkep - Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polres Pangkep menggagalkan aksi penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak atau bom di perairan Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam pengungkapan ini, tujuh nelayan berhasil diamankan.
Ketujuh orang yang ditangkap, masing-masing, Rahmat Caking, 37 tahun, Roni, 24 tahun, Alwi, 37 tahun, Supardi, 31 tahun, Wawan, 29 tahun, Erwin, 18 tahun, dan Bambang, 20 tahun. Ketujuh nelayan tersebut ditangkap di perairan Pulau Sapuka, Kecamatan Liukang Tangaya, Pangkep, Sulsel.
Ada tujuh orang yang kami tangkap. Mereka ini ditangkap saat ingin mengkap ikan menggunakan bahan peledak di sekitar pulau Sapuka.
Kasat Polairud Polres Pangkep, IPTU Deki Marizaldi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat jika kerap terjadi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Sapuka. Sehingga, personel Polairud melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku bersama barang bukti.
"Ada tujuh orang yang kami tangkap. Mereka ini ditangkap saat ingin mengkap ikan menggunakan bahan peledak di sekitar pulau Sapuka," kata Deki Marizaldi, Senin 22 Juni 2020.
Selain menangkap tujuh orang nelayan, Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa, satu unit kapal motor, puluhan botol bom ikan siap pakai, 38 batang detonator rakitan, dan gabus berisi ikan hasil tangkapan dari bom ikan.
"Mereka membeli bahan lalu merakit sendiri bom ikan ini dan kemudian diledakkan. Akibat ledakan bom ini, ikan langsung pingsan bahkan mati sehingga mudah ditangkap," ucap dia.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bulukumba ini menerangkan, penggunaan bahan peledak saat menangkap ikan sangat berbahaya. Selain merusak ekosistem laut seperti terumbu karang, juga dapat membahayakan diri sendiri. Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat pasal Pasal 8 ayat 1 junto Pasal 84 ayat 1 UU No.31/2004 tentang Perikanan.
"Mereka diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 12 miliar," jelas Deki. []