Tiga Pembom Ikan Ditangkap di Perairan Jayapura

Pol Airud Polda Papua menangkap tiga nelayan yang sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Dit Pol Airud Polda Papua saat merilis tiga penangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak di Kota Jayapura, Selasa 21 April 2020. (Foto: Tagar/Paul Manahara Tambunan)

Jayapura - Direktorat Pol Airud Polda Papua menangkap tiga nelayan yang sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan pantai Base-G, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, Selasa 21 April 2020.

Ketiga pelaku berinisial EA 66 tahun, LP 45 tahun, dan JA 28 tahun merupakan warga Hamadi Tanjung ditangkap pada pukul 07.40 WIT. Tidak ada perlawanan saat pelaku ditangkap hingga digelandang ke Markas Polda Papua.

Bomnya mereka rakit sendiri dengan mengumpulkan mesiu dari beberapa bom sisa-sisa peninggalan perang dunia kedua.

Direktur Pol Airud Polda Papua Kombes Pol Kasmolan saat merilis ketiga pelaku, menyebutkan, penangkapan bermula dari laporan warga yang menyampaikan adanya aktifitas pengeboman ikan di pantai Base-G.

"Anggota kami yang dipimpin Ipda Khairul merespon cepat dengan langsung menuju lokasi. Selanjutnya menangkap tiga pelaku pengeboman ikan beserta barang bukti," kata Kasmolan kepada wartawan, Selasa 21 April 2020 siang.

Sejumlah barang bukti yang berhasil disita polisi dari para pelaku berupa satu set perahu berukuran 30 feet beserta mesin Yamaha Turbo berkekuatan 15 PK, GPS, selang bensin, dan coolbox berisi 38 ekor ikan berukuran kecil hasil tangkapan awal.

"Ikan ini sempat dibuang, sementara lainnya belum muncul ke permukaan setelah bom diledakkan. Sementara bomnya mereka rakit sendiri dengan mengumpulkan mesiu dari beberapa bom sisa-sisa peninggalan perang dunia kedua," beber Kasmolan.

Pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan yang sama lebih dari satu kali. Polisi pun masih melakukan pendalaman terhadap ketiganya.

Ketiga pelaku atas perbuatannya dijerat dengan Pasal Primer 84 ayat (1) subsider Pasal 100B UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Junto Pasal 55 ayat (1) KUHAP.

"Hukumannya di atas 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar," tegas Kasmolan.

Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal menerangkan, ketiga pelaku saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Papua. Sementara pemeriksaan masih berlanjut.

Kamal mengimbau masyarakat Papua agar tidak menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak atau kimia yang justru menghancurkan ekosistem laut.

"Mari jaga keindahan laut kita dari berbagai ancaman pengeboman ikan. Tidak mungkin kami polisi saja yang menjaganya," imbaunya. []

Berita terkait
Nelayan di Bone Tangkap Ikan Pakai Bom
Seorang nelayan di Kabupaten Bone Sulsel ditangkap polisi karena menangkap ikan menggunakan bom.
Bom Ikan Meledak di Sumenep, Dua Warga Luka Parah
Bom ikan meledak di Sumenep menyebabkan dua orang warga mendapatkan perawatan intensif di RSUD Sumenep karena mengalami luka parah.
Lima Pengebom Ikan di Sumbawa Barat Diamankan Polisi
Ditpolairud Polda NTB mengamankan lima nelayan diduga sebagai pelaku pengeboman ikan.
0
Kapolri: Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kapolri menekankan penguatan sinergitas TNI-Polri menjadi salah satu kunci utama dalam menyukseskan dan mewujudkan visi Indonesia Emas.